Pemko Tanjungpinang Segera Salurkan BLT Kemensos untuk 1.585 KKBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Segera Salurkan BLT Kemensos untuk 1.585 KK

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan kuota penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia 1.585 Kepala Keluarga (KK).

Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Riawati menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kota Tanjungpinang sesuai Kepmensos No.19/HUK/2020 sebanyak 11.051 KK. Dari jumlah tersebut, kemensos menetapkan 1.585 KK yang masuk daftar penerima BLT.

"Tanjungpinang mendapatkan kuota 1.585 penerima BLT. Dan Penetapan nama penerima BLT nya ditentukan oleh Kemensos," jelas Riawati, setelah menerima informasi dari kepala PT. Pos Tanjungpinag, Senin (4/5/2020).

Untuk penyalurannya, kata Ria, kemensos bekerja sama dengan PT. Pos se Indonesia. Setiap KK akan mendapatkan dana BLT Rp600.000 per bulan. BLT ini diberikan kemensos selama 3 bulan, mulai Mei, Juni, dan Juli. Sehingga total dana BLT yang akan diterima warga selama tiga bulan senilai Rp1.800.000," imbuhnya

Nanti, pihak pos menyurati Pemko Tanjungpinang terkait waktu dan jadwal penyalurannya. Rencananya awal Mei ini disalurkan.

"Sesuai jadwal, penerima datang ke kantor Pos untuk mengambil dana BLT. Tentu, dengan memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.

Ria menambahkan, selain bantuan dana BLT dari Kemensos. Dinsos Tanjungpinang juga sudah menyalurkan bantuan sembako gratis untuk warga terdampak Covid -19 di kota Tanjungpinang," ucapnya. (Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA