Pemko Tanjungpinang Segera Realisasikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19BERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Segera Realisasikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - 

Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan dalam dua minggu kedepan bantuan untuk masyarakat dan UMKM yang terdampak Covid-19 bisa segera direalisasikan.

"Saat ini, sedang kita data. Ini terus diproses. InsyAllah dalam dua minggu bisa kita realisasikan," ucap Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul kepada jurnalis, Senin (6/4/2020).

Syahrul menyebutkan untuk besaran anggaran yang telah disetujui DPRD Rp12, 7 miliar. Sedangkan untuk sembako hanya dipatok Rp3 miliar.

"Rp12, 7 miliar itu sudah disetujui DPRD untuk kebutuhan perlengkapan tenagan medis dalam penanganan covid-19 seperti APD dan lainnya. Sedangkan Rp3 miliar untuk sembako dan sebagainya," katanya.

Di tempat terpisah, Lurah Kampung Bulang, Ronny Setiawan mengaku hingga saat ini belum ada warganya yang mengadu kepadanya soal bantuan yang akan diberikan pemko.

"Sampai saat ini belum ada yang mengadu ke kita. Cuma dari informasi, Dinsos sedang mendata, tapi aturan teknisnya belum turun," ucapnya. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA