Pemko Tanjungpinang Rancang Cara Bantu Pekerja Yang DirumahkanBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Rancang Cara Bantu Pekerja Yang Dirumahkan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang bahu membahu dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencari solusi untuk para pekerja yang di rumahkan oleh pihak perusahaan. 

Selain Kartu Pra Kerja yang merupakan program pemerintah pusat, Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri mencari alternatif bantuan sosial yang bisa meringankan beban para pekerja yang di rumahkan.

Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat via telekonfresi bersama Pemprov Kepri. Acuan pertama dari hasil rapat tersebut adalah, pembagian bantuan paket sembako untuk para pekerja.

“Rancangan pertama adalah pemberian bantuan paket sembako, dan rancangan yang lain berupa pasar sembako murah,” kata Hamalis, Kamis (16/4/2020).

Untuk pendanaan, Hamalis mengatakan Pemko Tanjungpinang akan bergabung dengan Pemprov Kepri. 

Untuk diketahui jumlah pekerja yang telah di rumahkan semakin naik. Sebelumnya ada sekitar 897 pekerja yang di rumahkan dan sebagian di PHK. Informasi yang didapat pada hari ini, Kamis (16/4/2020), Hamalis mengatakan jumlahnya telah mencapai 1.307.

“Sekarang jumlahnya 1.307 dan jumlah perusahaan yang melakukan PHK sebanyak 34 perusahaan,” terang Hamalis.

Dari 1.307 tersebut, kata dia, yang di PHK sebanyak 69 orang dan yang di rumahkan sebanyak 1.238 orang. 

“Kita mengimbau bagi yang PHK wajib memberikan pesangon yang telah disepakati bersama pekerja. Sedangkan yang di rumahkan jika memang tidak bergaji dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dicarikan solusinya,” tutur Hamalis. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA