Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa tingkat PAUD, TK/RA, PKBM, LKP, SD, SMP negeri dan swasta hingga 26 Mei 2020.
Perpanjangan masa tersebut tertera dalam surat edaran Wali kota Tanjungpinang nomor 442.1/627/5.3.01/2020 tentang Kegiatan Belajar dari Rumah dalam Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H dalam Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19 di kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa point perpanjangan kegiatan belajar dari rumah selama bulan Ramadhan yaitu 22 s.d. 25 April libur menyambut puasa Ramadhan.
Kemudian, 27 s.d 30 April pesantren Ramadhan, dengan membaca Al-Qur’an pada siang hari dan menonton ceramah agama disalah satu siaran TV Nasional pada waktu sebelum berbuka puasa atau sesudah subuh, serta membuat kesimpulan hasil dari ceramah tersebut.
Kemudian, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 7 Mei libur Hari Raya Waisak 2564, dan 2 s.d 20 Mei peserta didik belajar melalui siaran TVRI dengan menyampaikan laporan kepada guru masing-masing.
Guru diharapkan memberi umpan balik yang bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberi nilai secara kuantitatif dari hasil belajar peserta didik.
“Kepala Sekolah melaksanakan supervise fasilitas kepada guru-guru selama belajar dari rumah setelah menerima laporan hasil belajar secara online,” bunyi SE yang ditandatangani Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Selanjutnya, 21 Mei libur Kenaikan Isa Almasih, dilanjutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 s.d. 25 Mei 2020. Kegiatan belajar mengajar pada 26 Mei dan seterusnya akan ditentukan kemudian.
Surat Edaran tersebut juga mempertegas selama masa kegiatan belajar mengajar dari rumah tetap diberlakukan ketentuan disiplin bagi PNS dan PTT untuk tidak meninggalkan daerah Kota Tanjungpinang, kecuali dengan alasan mendesak dan mendapatkan izin dari pimpinan instansi masing-masing.
Semua pendidik dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di luar rumah harus menggunakan masker tanpa terkecuali, menjaga jarak ketika melakukan komunikasi dengan individu lainnya.
Dan tidak berpergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau kegiatan ke luar daerah lainnya sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah,” isi SE tersebut.
Dalam SE tersebut juga tertulis, secara suka rela bergotong-royong membantu meringkankan beban masyarakat atau warga sekolah tergolong ekonomi lemah dengan menyisihkan sebagian penghasilannya kepada yang terkena dampak akibat pandemic Covid. (Tri)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA