Pemko Tanjungpinang Perpanjang Masa Kegiatan Belajar Siswa dari RumahBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Perpanjang Masa Kegiatan Belajar Siswa dari Rumah

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa tingkat PAUD, TK/RA, PKBM, LKP, SD, SMP negeri dan swasta hingga 26 Mei 2020.

Perpanjangan masa tersebut tertera dalam surat edaran Wali kota Tanjungpinang nomor 442.1/627/5.3.01/2020 tentang Kegiatan Belajar dari Rumah dalam Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H dalam Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19 di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa point perpanjangan kegiatan belajar dari rumah selama bulan Ramadhan yaitu 22 s.d. 25 April libur menyambut puasa Ramadhan.

Kemudian, 27 s.d 30 April pesantren Ramadhan, dengan membaca Al-Qur’an pada siang hari dan menonton ceramah agama disalah satu siaran TV Nasional pada waktu sebelum berbuka puasa atau sesudah subuh, serta membuat kesimpulan hasil dari ceramah tersebut.

Kemudian, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 7 Mei libur Hari Raya Waisak 2564, dan 2 s.d 20 Mei peserta didik belajar melalui siaran TVRI dengan menyampaikan laporan kepada guru masing-masing.

Guru diharapkan memberi umpan balik yang bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberi nilai secara kuantitatif dari hasil belajar peserta didik.

“Kepala Sekolah melaksanakan supervise fasilitas kepada guru-guru selama belajar dari rumah setelah menerima laporan hasil belajar secara online,” bunyi SE yang ditandatangani Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Selanjutnya, 21 Mei libur Kenaikan Isa Almasih, dilanjutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 s.d. 25 Mei 2020. Kegiatan belajar mengajar pada 26 Mei dan seterusnya akan ditentukan kemudian.

Surat Edaran tersebut juga mempertegas selama masa kegiatan belajar mengajar dari rumah tetap diberlakukan ketentuan disiplin bagi PNS dan PTT untuk tidak meninggalkan daerah Kota Tanjungpinang, kecuali dengan alasan mendesak dan mendapatkan izin dari pimpinan instansi masing-masing.

Semua pendidik dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di luar rumah harus menggunakan masker tanpa terkecuali, menjaga jarak ketika melakukan komunikasi  dengan individu lainnya.

Dan tidak berpergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau kegiatan ke luar daerah lainnya sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah,” isi SE tersebut.

Dalam SE tersebut juga tertulis, secara suka rela bergotong-royong membantu meringkankan beban masyarakat atau warga sekolah tergolong ekonomi lemah dengan menyisihkan sebagian penghasilannya kepada yang terkena dampak akibat pandemic Covid. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA