Pemko Tanjungpinang Perpanjang Libur Sekolah Hingga 31 MaretBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Perpanjang Libur Sekolah Hingga 31 Maret

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa libur bagi siswa-siswi TK/RA, PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SKB, PKBM, dan LKP selama satu pekan, terkecuali yang melaksanakan ujian akhir.

Sebelumnya, libur kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah sampai 24 Maret, kini diperpanjang hingga 31 Maret.

"Kemarin sekolah kita liburkan satu minggu, sekarang kita perpanjang lagi, jadi sekolah libur selama 14 hari. Bagi siswa-siswi yang melaksanakan ujian akhir tetap masuk, yang lain tetap belajar dari rumah," kata Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Senin (23/3/2020).

Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi agar anak-anak tidak tertular covid-19. Namun, ia minta agar orangtua terus mengawasi anak-anaknya belajar di rumah, jangan hanya bermain, apalagi ke tempat keramaian," pungkasnya. 

Dalam surat edaran Walikota nomor 422.3/388/4.2.03/2020 menyebutkan sekolah dibawah kewenangan pemko diliburkan menjadi (26-31/3) dikecualikan untuk pelaksanaan ujian akhir SD dan SMP. Ketentuan ujian akhir tersebut akan diatur Kepala Dinas Pendidikan. 

Selain itu, seluruh warga sekolah harus menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap higienis serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. 

Selama siswa mengikuti belajar di rumah, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah. 

Kepada orangtua/wali murid agar dapat mendampingi, menjaga, dan mengawasi anaknya supaya tidak ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang, serta tidak membawa anaknya ke luar daerah.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA