Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa libur bagi siswa-siswi TK/RA, PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SKB, PKBM, dan LKP selama satu pekan, terkecuali yang melaksanakan ujian akhir.
Sebelumnya, libur kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah sampai 24 Maret, kini diperpanjang hingga 31 Maret.
"Kemarin sekolah kita liburkan satu minggu, sekarang kita perpanjang lagi, jadi sekolah libur selama 14 hari. Bagi siswa-siswi yang melaksanakan ujian akhir tetap masuk, yang lain tetap belajar dari rumah," kata Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi agar anak-anak tidak tertular covid-19. Namun, ia minta agar orangtua terus mengawasi anak-anaknya belajar di rumah, jangan hanya bermain, apalagi ke tempat keramaian," pungkasnya.
Dalam surat edaran Walikota nomor 422.3/388/4.2.03/2020 menyebutkan sekolah dibawah kewenangan pemko diliburkan menjadi (26-31/3) dikecualikan untuk pelaksanaan ujian akhir SD dan SMP. Ketentuan ujian akhir tersebut akan diatur Kepala Dinas Pendidikan.
Selain itu, seluruh warga sekolah harus menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap higienis serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Selama siswa mengikuti belajar di rumah, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.
Kepada orangtua/wali murid agar dapat mendampingi, menjaga, dan mengawasi anaknya supaya tidak ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang, serta tidak membawa anaknya ke luar daerah.(Tri/Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA