Pemko Tanjungpinang Pastikan BLT Tetap DisalurkanBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Pastikan BLT Tetap Disalurkan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang pastikan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjelaskan, rencananya BLT akan dibagikan setelah penyaluran bantuan sembako dari pemerintah Provinsi Kepri.

"BLT pasti kita bagikan setelah penyaluran sembako dari provinsi Kepri. Waktunya belum bisa kita tentukan. Saat ini, kita fokus verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan by name by address," jelas Rahma saat konferensi pers bersama sejumlah jurnalis, di ruang rapat lantai III, kantor wali kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2020).

Rahma mengatakan, penyaluran BLT belum terlambat. Pemko sendiri punya strategi untuk melindungi masyarakat, mulai dari penyaluran bantuan sosial pangan sejak April hingga Juni. Pada Juli ini dibagikan sembako dari provinsi Kepri, selanjutnya penyaluran BLT.

"Ini strategi kita agar anggaran penangganan Covid-19 tidak habis. Kita antisipasi kondisi terburuk yang bakal terjadi nanti. Sebab, pandemi Covid-19 ini belum dapat dipastikan kapan berakhirnya," ujar Rahma

Jadi, kata Rahma, bukan berarti pemko tidak mau menyalurkan BLT sesegera mungkin, tetapi ingin data yang sangat lengkap dan sesuai aturan.

"Anggarannya masih di kas daerah dan belum terpakai. Masing-masing Kepala Keluarga akan menerima Rp600 ribu. Jumlahnya sesuai data yang telah diverifikasi dan divalidasi. Kalau kemarin, data penerima 35.090 KK," tambah dia.

Rahma mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar terkait penyaluran BLT dari pemko.

"InsyAllah BLT tetap kita realisasikan. Tetapi akan diberikan pada waktu yang tepat dan data yang lengkap setelah penyaluran sembako dari pemprov Kepri," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari memastikan bahwa anggaran BLT sudah tersedia di kas daerah dan akan disalurkan setelah pembagian sembako dari pemprov Kepri.

Untuk teknis penyalurannya nanti, kata Sekda, lewat transfer ke rekening masing-masing penerima. "Jika, penerima tidak memiliki rekening bank, akan kita salurkan melalui kantor Pos," ucap dia.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA