Pemko Tanjungpinang Mulai Salurkan BLT APBDBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Mulai Salurkan BLT APBD

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang untuk masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi covid-19 di Tanjungpinang mulai disalurkan.

Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kepada sepuluh orang penerima bantuan, di aula Kantor Dinas Sosial Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2020).

Bantuan sosial tunai ini disalurkan untuk 31.220 Kepala Keluarga (KK). Setiap KK menerima Rp600.000 untuk satu kali salur.

Menurut Rahma, seiring peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang, saat inilah waktu yang sangat tepat untuk pemko bagikan BLT kepada masyarakat.

Walaupun, sebelumnya ada desakan dari berbagai pihak untuk segera disalurkan, tetapi pihaknya harus memutuskan sesuatu dengan pertimbangan yang bijaksana. "Saya harus bijaksana untuk sampaikan amanah ini dan penuh pertimbangan untuk penyalurannya. Saat ini waktu yang tepat untuk dibagikan," kata Rahma.

Rahma menyebutkan, jika BLT itu dibagikan pada Juni lalu, saat kasus Covid-19 mereda, tidak bisa antisipasi bila terjadi peningkatan jumlah kasus. Ternyata Agustus ini, jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 132 kasus. Sehingga menjadi waktu yang tepat untuk membagikan BLT.

"Jika kemarin dibagikan, sekarang uangnya pasti sudah habis. Peningkatan kasus pandemi yang kita khawatirkan itu sekarang terjadi," tutur dia.

Rahma berpesan kepada penerima BLT supaya tidak khawatir, karena jika sudah terdata pasti akan mendapatkan dan tidak perlu datang berdesakan ke kantor pos, jadwal masing-masing kelurahan sudah diatur, "Pasti dapat, penerimanya ini, sesuai nama dan alamat," kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang, Donny menjelaskan untuk jumlah penerima BLT saat ini sesuai data yang diterima dari Pemko Tanjungpinang sebanyak 31.220 KK dengan total anggaran Rp18.732.000.000.

"Kita salurkan mulai hari ini Rabu (19/8) ditargetkan selesai akhir Agustus ini. Namun bagi masyarakat yang berhalangan hingga batas waktu tersebut, penyaluran dilanjutkan hingga pertengahan September 2020," kata Donny.

Donny menjelaskan, untuk mempercepat penyalurannya, pihaknya akan membuka beberapa titik penyaluran seperti, di aula kantor dinas sosial, kantor kelurahan dan kecamatan.

Tetapi, jika ada penerima yang memang tidak bisa hadir untuk mengambil BLT nya karena sakit, petugas kami yang akan mengantar ke rumahnya secara langsung.

"Masing-masing kelurahan ada jadwalnya yang berhak menerima adalah yang namanya terdaftar dibuktikan dengan KTP asli. Mudah-mudahan penyalurannya berjalan lancar, tepat orang, tepat waktu dan tepat jumlahnya," ucap Donny.

Salah satu penerima BLT, Hermanto, warga kelurahan Tanjungpinang Timur, mengaku senang mendapat bantuan BLT dari pemko Tanjungpinang.

"Alhamdulillah, sangat membantu. Apalagi saya tidak punya pekerjaan dan selalu sakit-sakitan. Ini bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami. Terima kasih ibu plt. wali kota yang sudah perhatian kepada kami dan masyarakat Tanjungpinang," ucap dia.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA