Pemko Tanjungpinang mulai Berikan Vaksin Booster dosis kedua atau Vaksin keempat bagi NakesBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang mulai Berikan Vaksin Booster dosis kedua atau Vaksin keempat bagi Nakes

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua atau vaksin keempat bagi tenaga kesehatan (nakes) setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang Elfiani Sandri menyampaikan, vaksin booster kedua dilaksanakan setelah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan supaya mendukung pelaksanaan vaksin booster kedua.

"Minggu ini sudah berjalan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Elfiani Sandri saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Ia menyampaikan, ada sekitar 2.844 orang nakes yang menjadi sasaran vaksin booster kedua. Untuk awal, pihaknya memprioritaskan nakes yang bertugas tiga rumah sakit setempat.

"Hari ini jadwal RSUD Provinsi ada pelaksanaan booster kedua. Sebelumnya hari Jumat juga sudah melaksanakan di Puskesmas Melayu Kota Piring," ujarnya.

Jenis vaksin yang digunakan, lanjutnya, menyesuaikan dengan jenis vaksin yang digunakan pada booster pertama. Sedangkan nakes penerima vaksin harus minimal enam bulan dari vaksin booster pertama.

"Sebelum vaksin mereka harus mendaftar dulu, jadi biar kita siapkan vaksin untuk berapa orang yang disuntik," ujarnya.

Ia menambahkan, vaksin booster kedua untuk nakes dilaksanakan untuk meningkatkan herd immunity yang sudah terbentuk. Karena nakes secara langsung berhubungan dengan masyarakat.

"Karena tenaga kesehatan berhadapan langsung dengan masyarakat, otomatis dengan jangka waktu enam bulan ini mengalami penurunan herd immunity, kita tingkatkan lagi kekebalan tubuhnya," imbuhnya (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA