Pemko Tanjungpinang Menunggu Realisasi Bansos dari Pemrov KepriBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Menunggu Realisasi Bansos dari Pemrov Kepri

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang masih menunggu realisasi bantuan sosial (bansos) pangan dari Provinsi Kepulauan Riau untuk disalurkan kepada masyarakat yang menerima bansos karena dampak Covid-19.

"Kami hanya menunggu. Untuk data penerima batuan, pemko sudah siapkan berdasarkan by name by address," ucap Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, kepada sejumlah Jurnalis, di kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat, Rabu (29/7/2020).

Rahma menyebutkan, saat ini, data yang sudah di verifikasi sebanyak 34.090 epala keluarga (KK). Sedangkan, untuk penyalurannya nanti, kata dia, sesuai yang telah pemko dan pemrov sepakati bersama.

"Teknisnya tetap sama seperti waktu pelaksanaan pembagian sembako tahap satu dan dua dari pemko. Untuk tahap ketiga ini, paket sembako dibantu pemprov Kepri," tutur Rahma.

Sebelumnya, pemko Tanjungpinang telah menyalurkan sembako Covid-19 tahap satu pada bulan April, tepatnya dihari pertama puasa Ramadhan untuk 18.958 KK.

Kemudian, jumlah penerima tahap kedua terjadi peningkatan yang signifikan menjadi 35.090 paket sembako. Bansos tersebut telah direalisasikan pemko Tanjungpinang pada akhir Mei dan awal Juni.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA