Pemko Tanjungpinang Kirim Paket Sembako untuk PDP dan ODPBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Kirim Paket Sembako untuk PDP dan ODP

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan memberikan bantuan paket sembako kepada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang tengah isolasi mandiri.

Melalui BPBD Tanjungpinang, ODP dan PDP yang sedang menjalani 14 hari masa isolasi di rumah diberikan paket sembako berupa beras, gula pasir, minyak goreng, mie instan dan susu.

"Sejak ada warga berstatus ODP dan PDP, paket sembako itu sudah kita bagikan per 1 Kepala Keluarga untuk kebutuhan selama 7 hari. Setelah itu kita berikan lagi untuk 7 hari berikutnya," kata Kepala BPBD Tanjungpinang, Dedy Syufri Yusja, Jumat (10/4/2020).

Dedy mengatakan, sampai dengan Jumat (10/4/2020) jumlah ODP tercatat 157 dan PDP 36, sehingga dari total tersebut semua diberikan sembako tanpa terkecuali sampai masa inkubasi berakhir.

"Kami mengikuti jumlah update setiap harinya dan kita ingin isolasi mandiri yang mereka lakukan benar-benar berjalan dengan baik," kata dia.

Disebutkan dengan anggaran Rp1,7 miliar yang telah disepakati Banggar DPRD dan Pemko, Dedy berharap dapat mencukupi kebutuhan pangan bagi PDP dan ODP di Tanjungpinang selama dua pekan. "Mudah-mudahan anggaran tersebut cukup untuk penyalurannya kepada mereka," pungkas dia. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA