Pemko Tanjungpinang Imbau OPD Dan Masyarakat Kibarkan Bendara Setengah TiangBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Imbau OPD Dan Masyarakat Kibarkan Bendara Setengah Tiang

Dinas Kominfo, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan terakhir untuk Wali Kota Syahrul.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengimbau agar OPD mengibarkan bendera selama seminggu dan untuk masyarakat hanya 3 hari saja terhitung hari ini, Rabu (29/4/2020).

“Sebagai penghormatan terakhir, untuk pahlawan tanpa tanda jasa kita, untuk pemimpin kita, untuk orang yang turut membantu pembangunan kota Tanjungpinang. Imam kita, Ayah Syahrul, doakan almarhum dan kibarkan bendera setengah tiang di kantor dan di rumah mulai hari ini,” kata Teguh.

Seperti diketahui bersama, Wali Kota Tanjungpinang menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 16.45. Wali Kota yang baru menjabat kurang lebih selama 2 tahun tersebut dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti, Km 5 Tanjungpinang.

Satu Tanjungpinang kehilangan dan berduka atas meninggalnya salah satu anak daerah terbaik dan pemimpin baik tersebut. Teguh mengharapkan seluruh warga dapat melaksanakan imbauan penghormatan terakhir tersebut.

“Selain itu kita doakan agar pihak keluarga di kuatkan dan bersabar menerima ujian ini,” tutur Teguh. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA