Pemko Tanjungpinang Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan dan Tetap Di RumahBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan dan Tetap Di Rumah

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Terkait merebaknya virus Corona atau Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat, berbagai hal telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus tersebut. Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini juga telah menerbitkan beberapa surat edaran sebagai langkah penanganan dan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 ini. Tak hanya itu, langkah antisipatif yang dilakukan oleh elemen masyarakat, Lurah, Camat dan Tim Reaksi Cepat juga telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan diberbagai wilayah dan pemukiman warga. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP kembali mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak cemas namun tetap waspada. Meskipun ada beberapa masyarakat telah terindikasi, ia kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cemas dan perbanyak berdoa serta ikuti imbauan dan anjuran yang telah diedarkan. "Saya harapkan kepada masyarakat untuk dapat mematuhi edaran, anjuran dan peraturan dari pemerintah agar kita semua dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini, selain itu masyarakat juga diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan, berolahraga secara teratur, istirahat yang cukup, memakai masker jika mengharuskan berada di luar rumah dan tetap berada di rumah," ungkap Rahma.

Rahma juga mengatakan jika ada warga yang merasakan kondisi tubuhnya kurang sehat, diminta untuk memeriksakan diri ke puskesmas atau melalui hotline yang merupakan bagian dari Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang. "Apabila ada warga masyarakat yang ingin memeriksan kesehatannya, dapat menghubungi langsung puskesmas atau di hotline dengan nomor 0823 8712 6255,"

Rahma juga mengingatkan dan mengajak kepada seluruh masyarakat kesempatan seperti ini agar tidak dimanfaatkan untuk liburan atau melakukan kegiatan di luar rumah. Perbanyak berdoa agar terhindar dari penyakit dan wabah, karena menurutnya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa kita berharap virus ini akan segera berakhir. "Saya mengimbau sekali lagi kepada masyarakat agar tetap berada dirumahnya masing-masing, perbanyak berdoa, karena doa adalah hal yang luar biasa, jangan manfaatkan untuk liburan, kurangi aktifitas di luar rumah, sikapi hal ini dengan arif dan bijaksana," jelas Rahma.

Berkaitan dengan banyaknya masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 ini, Rahma juga menambahkan apabila berkenan bagi organisasi atau pihak yang ingin membantu menyerahkan sembako, Pemko Tanjungpinang dapat membantu memberikan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan supaya pembagian dapat adil, merata dan tepat sasaran. "Jika ada para relawan, dermawan, ormas, pengusaha atau perusahaan yang ingin membantu masyarakat Kota Tanjungpinang yang terdampak akibat Covid-19 ini, kami dengan besar hati sangat menerima dan berterimakasih atas sinergi dan kepeduliannya, untuk data dapat diperoleh di Dinas Sosial, Disperindag, Disnaker dan Dishub," imbuh Rahma.

Selain itu, Rahma juga ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu Pemko Tanjungpinang dalam penanganan Covid-19. "Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penanganan Covid-19, terutama kepada tim medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien, para camat dan lurah, kepala OPD juga telah berbuat banyak untuk bersama memberantas penyebaran virus Covid-19 dan mari tetap satukan langkah berbuat yg terbaik untuk masyarakat Kota Tanjungpinang," tutupnya.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA