Pemko Tanjungpinang Ikuti Vidcon Rakor Persiapan Libur NataruBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Ikuti Vidcon Rakor Persiapan Libur Nataru

Diskominfo Kota Tanjungpinang - Jajaran Pemko Tanjungpinang bersama Polres Tanjungpinang, Kodim 0315/ Bintan, Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang serta Lanudal Tanjungpinang ikuti video conference (Vidcon) rapat koordinasi (Rakor) persiapan libur natal dan tahun baru (Nataru) yang digelar di Polres Tanjungpinang, Jumat (26/11).

Dalam Vidcon itu dibahas kebijakan pemerintah akan melakukan pengetatan pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional.

Terdapat aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan dan kebijakan status PPKM Level 3 itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan itu akan diterapkan menunggu instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Pemerintah pusat meminta kementerian atau lembaga secara sektoral, TNI, Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE) dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru tersebut.

Dalam kegiatan itu pemerintah terus menyusun langkah untuk mengantisipasi lonjakan dan akan terus memastikan pelaksanaan protokol berjalan dengan baik serta pelaksanaan       3T ( testing, tracing, treatment ) dan Gencar Pelaksanaan Vaksinasi sehingga langkah-langkah ini menjadi antisipasi dalam lonjakan covid-19.

Selama libur Nataru, masyarakat juga diimbau agar tidak bepergian dan merencanakan kegiatan libur yang sifatnya untuk keluarga saja. (PIR/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA