Diskominfo Kota Tanjungpinang - Jajaran Pemko Tanjungpinang bersama Polres Tanjungpinang, Kodim 0315/ Bintan, Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang serta Lanudal Tanjungpinang ikuti video conference (Vidcon) rapat koordinasi (Rakor) persiapan libur natal dan tahun baru (Nataru) yang digelar di Polres Tanjungpinang, Jumat (26/11).
Dalam Vidcon itu dibahas kebijakan pemerintah akan melakukan pengetatan pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional.
Terdapat aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan dan kebijakan status PPKM Level 3 itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan itu akan diterapkan menunggu instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.
Pemerintah pusat meminta kementerian atau lembaga secara sektoral, TNI, Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE) dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru tersebut.
Dalam kegiatan itu pemerintah terus menyusun langkah untuk mengantisipasi lonjakan dan akan terus memastikan pelaksanaan protokol berjalan dengan baik serta pelaksanaan 3T ( testing, tracing, treatment ) dan Gencar Pelaksanaan Vaksinasi sehingga langkah-langkah ini menjadi antisipasi dalam lonjakan covid-19.
Selama libur Nataru, masyarakat juga diimbau agar tidak bepergian dan merencanakan kegiatan libur yang sifatnya untuk keluarga saja. (PIR/Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA