Pemko Tanjungpinang Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama KemendagriBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hybrid, Senin (14/10/2024).

Rapat tersebut dihadiri Kabag Perekonomian dan SDA Pemko Tanjungpinang, Hamerudin, bersama beberapa perwakilan stakeholder terkait, di ruang rapat lantai II, kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Rakor dipimpin Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Restuardy Daud, yang membahas perkembangan pengendalian inflasi di daerah, khususnya komoditas-komoditas utama yang memberikan kontribusi besar terhadap inflasi, seperti bawang merah, minyak goreng, telur ayam ras, cabai rawit, dan bawang putih.

Ia menjelaskan, inflasi inti dan harga-harga yang diatur pemerintah masih dalam kondisi stabil hingga September 2024. 

“Berdasarkan data terbaru dari BPS, agregat inflasi tetap terkendali hingga saat ini,” ujar Restuardy.

Selain itu, kestabilan harga harus dijaga tidak hanya dari sisi konsumen untuk melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga dari sisi produsen. 

“Harga di tingkat produsen perlu dijaga agar keberlangsungan produksi tetap stabil dan tidak terganggu,” tambahnya.

Restuardy juga menegaskan agar daerah yang mengalami kenaikan harga komoditas harus terus memantau perkembangan di wilayah masing-masing dan melakukan operasi pasar bila diperlukan. 

Sementara itu, untuk daerah yang mengalami penurunan harga, perhatian lebih harus diberikan terutama pada harga di tingkat produsen agar keseimbangan tetap terjaga.

“Saya berharap pemda berperan aktif dalam menyerap kelebihan produksi dari sentra-sentra yang surplus, sehingga dapat dijadikan bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang bisa dimanfaatkan di masa mendatang,” jelasnya.

Restuardy mengingatkan, agar pemerintah daerah terus berkoordinasi dan mengambil langkah konkret untuk menyiasati inflasi. 

“Upaya nyata ini harus terus dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas dengan harga wajar, sementara produsen tetap memperoleh margin yang layak untuk mempertahankan produksinya,” pungkasnya.

Merespons arahan tersebut, Kabag Perekonomian dan SDA Pemko Tanjungpinang, Hamerudin, menyatakan pemko siap mendukung langkah-langkah pengendalian inflasi yang diinstruksikan pemerintah pusat, termasuk menjaga keseimbangan antara harga di tingkat konsumen dan produsen. 

“Pemko berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen,” ujar Hamerudin.

Ia juga menegaskan, pemko akan terus memantau harga-harga komoditas utama di lapangan dan melakukan intervensi jika diperlukan, seperti operasi pasar. 

“Kami akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pangan bagi masyarakat tetap tercukupi,” tutupnya. (Ls/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA