Pemko Tanjungpinang Distribusikan Sembako Covid-19 Tahap IIBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Distribusikan Sembako Covid-19 Tahap II

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai mendistribusikan bantuan sembako Covid-19 tahap II untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang. 

Sebelumnya sembako Covid-19 tahap I telah dibagikan pada bulan April, tepatnya di hari pertama puasa Ramadhan.

Untuk tahap ke dua ini terjadi peningkatan yang signifikan untuk penerima bantuan jaring pengaman sosial Covid-19. Awalnya data penerima tercatat 18.958 Kepala Keluarga (KK) dan ditahap kedua ini mencapai 35.090 KK yang menerima bantuan paket sembako ini.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan pemko Tanjungpinang berkomitmen bersungguh-sungguh melakukan pendataaan bagi warga Tanjungpinang yang terdampak Covid-19 melalui RT dan kelurahan setempat.

"Bagi warga yang sudah terdata berhak menerima bantuan Covid-19 ini. Mudah-mudahan bantuan sembako ini bermanfaat dan dapat membantu warga Tanjungpinang ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini," ucap Rahma saat menyerahkan secara simbolis bantuan sembako Covid-19 tahap II kepada Camat se- kota Tanjungpinang, Rabu (27/5/2020).

Pada kesempatan itu, Rahma juga menegaskan kepada seluruh lurah yang ada di Tanjungpinang agar memperhatikan protokol kesehatan saat membagikan bantuan sembako untuk masyarakat. 

“Lakukan dengan teratur, kita baru saja ada tambahan positif, kita upayakan jangan lagi bertambah. Tetap perhatikan protokol kesehatan. Masyarakat harus aman selama mendapatkan bantuan,” tegas Rahma.

Kepada masyarakat, Rahma juga mengimbau agar memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga pembagian sembako dapat berjalan dengan tertib dan tidak melanggar aturan yang berlaku, “Jangan lupa pakai masker,” pinta Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Amrialis menyebutkan bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 tahap ini mengalami peningkatan jumlah penerima. Tahap pertama, Dinsos mendistribusikan untuk 18.958 KK, dan tahap kedua ini, sembako disalurkan untuk 35.090 KK.

“Jumlah ini mewakili 60 persen dari jumlah kepala keluarga yang ada di kota Tanjungpinang,” kata Amrialis

Untuk penyalurannya, kata Amrialis, hari ini dilakukan secara simbolis untuk 10 kepala keluarga di masing-masing kantor camat. Kemudian pada Kamis (28/5/2020) puluhan ribu sembako tersebut akan didistribusikan ke masing-masing kelurahan untuk didistribusikan ke masyarakat.

" Isi paket sembako terdiri dari beras, mie instan, gula pasir, minyak goreng, sarden kaleng, tepung, susu kental manis, dan teh celup," ucapnya 

Penyerahan sembako secara simbolis dilakukan Plt. Wali Kota, Rahma di 4 Kecamatan yang ada di Tanjungpinang, didampingi Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari, Asisten II, Irwan, Kapolsek, Camat, dan Lurah di masing-masing wilayah. 

Dimulai dari Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Kantor Camat Bukit Bestari dan terakhir Kantor Camat Tanjungpinang Barat. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA