Pemko Tanjungpinang Bentuk Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19BERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Bentuk Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19), di ruang rapat Lt. III, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (17/3/2020).

Rapat bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan serta mengambil langkah bersama guna mencegah penularan virus corona di kota Tanjungpinang. Selain itu juga, untuk membentuk gugus tugas penanggulangan covid-19 di Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Teguh Ahmad Syafari mengatakan, virus corona ini bukan masalah lokal, tapi global. Karenanya, mengambil langkah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pembentukan tim ini meliputi lima gugus tugas yaitu gugus tugas kesehatan, area dan transportasi publik, pendidikan, komunikasi dan publikasi, serta karantina.

Nantinya, tim ini akan bertugas secara terpadu untuk penyelenggaraan kewaspadaan dan pencegahan covid-19 secara menyeluruh dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai protokol penanggilangan virus corona.

Gugus tugas ini, melibatkan berbagai unsur mulai dari jajaran TNI, Polda, Polres, pemerintahan, rumah sakit, tenaga medis, puskesmas, klinik, BUMN, BUMD, pendidikan serta dukungan swasta.

"Mudah-mudahan dengan kebersamaan, sinergi, dan koordinasi yang baik, kita bisa mencegah dan menanggulangi penularan covid-19 di kota Tanjungpinang," kata Sekda, saat memimpin rapat.

Ia menambahkan, langkah-langkah preventif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona sudah dilakukan pemko, mulai dari menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada instansi vertikal, OPD, BUMN, BUMD, perusahaan, masyarakat, serta meliburkan sekolah selama sepekan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Rustam mengaku sudah melakukan sejumlah langkah preventif terkait pencegahan pademi covid-19 ini.

Langkah tersebut berupa imbauan kepada masyarakat, sosialisasi dan edukasi tentang penyakit corona virus di kecamatan, simulasi tata laksana kasus corona virus, interaktif di RRI, peninjauan di pintu masuk, investigasi notifikasi kontak kasus covid-19, observasi keluarga ternotifikasi kontak dengan suspect, pengambilan sampel swab orofaring, serta melakukan rapat dengan pemerintah provinsi Kepri dan lintas sektor.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan provinsi dan unit-unit terkait guna menanggulangi covid-19. Tim akan siap mewaspadai bila ada pasien suspect corona virus," ucapnya.

Rustam juga mengimbau seluruh masyarakat kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Rapat turut dihadiri, unsur Muspida Kepri, perwakilan dinas kesehatan Kepri, asisten, para kepala OPD, IDI, Pelindo, Angkasa Pura, Kepolisian, Imigrasi, Pelni, PGRI, RS-AL, RSUD RAT, RSUD Tanjungpinang, ASKLIN, PPNI, Lapas, serta tokoh agama.(Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA