Pemko Tanjungpinang Bagikan Ribuan Masker untuk WargaBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Bagikan Ribuan Masker untuk Warga

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Tanjungpinang - Guna mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. 

Untuk memastikan masyarakat banyak menggunakan masker, Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membagikan langsung masker pada warga yang ditemuinya di Pasar Bintan Center Tanjungpinang. 

"Kita ingin setiap masyarakat Tanjungpinang yang harus ke luar rumah wajib memakai masker. Jadi, pemko memfasilitasi 25.000 masker untuk dibagikan secara merata ke seluruh warga," ucap Rahma,  Kamis (23/4/2020).

Selain masker, kata Rahma, pemko juga membagikan hand sanitizer,"Ini upaya kita untuk mencegah penularan Covid-19. Kita ingin warga memiliki kesadaran. Pemakaian masker pada prinsipnya melindungi diri maupun orang lain," pungkas dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang, Dedy Syufri Yusja menjelaskan pembagian masker ini akan kita distribusikan ke tiap-tiap kelurahan. 

"Nanti masker ini dibagikan melalui kelurahan. Kita sudah siapkan 25.000 masker dan 1.000 hand sanitizer. Untuk di lampu-lampu merah, tim BPBD yang akan bagikan ke warga," ujarnya (Tri) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA