Pemko Tanjungpinang Bagikan Bingkisan Lebaran untuk 10.576 KK PKHBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Bagikan Bingkisan Lebaran untuk 10.576 KK PKH

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sebanyak 10.576 KK yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Tanjungpinang, menerima paket bingkisan Idul Fitri 1441 Hijriah dari Pemko Tanjungpinang, Senin (11/5/2020).

Paket bingkisan lebaran itu disalurkan lewat Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan diserahkan secara simbolis oleh Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Kecamatan  Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Timur.

Plt. Wali Kota Rahma mengatakan pemberian paket bingkisan bagi PKH ini adalah program tahunan Pemko Tanjungpinang untuk membantu warga kurang mampu yang masuk dalam DTKS pada momen hari besar keagamaan.

"Penerimanya dari data DTKS dan bukan untuk Covid-19. Kegiatan ini agenda tahunan pemko untuk membantu mereka mendapatkan bahan pokok menjelang lebaran," terang Rahma.

Dikatakan Rahma, untuk bantuan Covid-19 tahap kedua sebelum hari raya Idul Fitri akan kita salurkan. Jumlah penerimanya sekitar 26.000 KK non DTKS. 

"Verifikasi data terus kita lakukan agar penerima tidak double. Kalau ada penerima sudah terdata dalam DTKS, kita hapus. Karena mereka sudah menerima bantuan khusus dari pemerintah," ucapnya.

Sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rahma mengatakan masih melakukan pendataan agar benar-benar tepat sasaran. Untuk besaran bantuannya, kata Rahma, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemko Tanjungpinang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Amrialis menjelaskan batuan paket bingkisan untuk hari keagamaan ini kita berikan kepada 10.576 KK DTKS di empat kecamatan se- kota Tanjungpinang.

Bantuan yang diberikan berupa bahan  kebutuhan pokok lebaran yakni, gula pasir 1 kilogram, tepung 1 Kg, mentega 1 kg, sirup 1 botol, dan minyak goreng 1 litter. Untuk pendistribusiannya melalui kelurahan lewat RT dan RW," ucapnya

Adapun jumlah penerima paket bingkisan PKH di empat Kecamatan dan 18 Kelurahan adalah Kecamatan Bukit Bestari 2.613 penerima. Rinciannya, Kelurahan Dompak 472 KK, Tanjungpinang Timur 404 KK, Tanjung Ayun Sakti 343 KK, Sei Jang 590 KK, dan Tanjung Unggat 804 KK.

Kecamatan Tanjungpinang Timur 3.673 penerima meliputi Kelurahan Batu Sembilan 891 KK, Melayu Kota Piring 626 KK, Air Raja 698 KK, Pinang Kencana 979 KK, dan Kampung Bulang 479 KK.

Sementara untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota berjumlah 1.758 penerima. Rinciannya kelurahan Tanjungpinang Kota 168 KK, Penyengat 282 KK, Kampung Bugis 852 KK, dan Senggarang 456 KK.

Sedangkan jumlah penerima di Kecamatan Tanjungpinang Barat 2.532 KK meliputi, kelurahan Tanjungpinang Barat 895 KK, Kemboja 523 KK, Kampung Baru 578 KK, dan Bukit Cermin 536 KK. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA