Pemko Siapkan Layanan Mobil Ambulan Gratis untuk Evakuasi Jenazah Pasien Covid-19 di RumahBERITA LAINNYA
Pemko Siapkan Layanan Mobil Ambulan Gratis untuk Evakuasi Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyediakan layanan mobil ambulan gratis khusus untuk mengevakusi jenazah pasien covid-19 yang meninggal di rumahnya. 

Layanan ini untuk mengoptimalikan percepatan penanganan evakuasi medis saat kondisi gawat darurat jenazah terkonfirmasi covid-19 di Kota Tanjungpinang. 

"Layanan mobil jenazah ini gratis. Layanan Ini sebagai salah satu bentuk pelayanan pemko kepada masyarakat pada masa PPKM darurat," kata Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Huzaifah Dadang AG, Senin (19/7/2021).

Nomor layanan ambulan untuk membawa jenazah covid-19 bisa menghubungi narahubung melalui nomor ponsel yakni Firman (085668045232), Hasbi (081374231142), Chaeran (085264027795), dan Febi (083800920534)

Mobil ambulan untuk mengevakuasi jenazah pasien covid-19 ini memberikan pelayanan di wilayah kota Tanjungpinang dan gratis. 

"Silakan menghubungi nomor layanan tersebut, petugas mobil ambulan akan segera datang ke lokasi," Imbau Dadang. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA