Pemko Gandeng ASPC Lanjutkan Dapur Umum BERITA LAINNYA
Pemko Gandeng ASPC Lanjutkan Dapur Umum

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang gandeng Aksi Sosial Peduli Covid (ASPC) untuk melanjutkan dapur umum yang menyediakan makanan untuk pasien positif terkonfirmasi yang menjalani isolasi mandiri (isoman). 

Sebelumnya ASPC bersama sejumlah komunitas, organisasi dan pengusaha berhasil membuka dapur umum di halaman parkir salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani dan menyalurkan makanan, vitamin dan buah-buahan kepada 1.600 pasien isoman. 

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan sebelumnya aksi yang dilakukan atas kesadaran ingin berbagi dan membantu sesama, tapi sekarang karena itu penting maka akan dianggarkan dari APBD Kota Tanjungpinang. 

"Dianggarkan melalui APBD khusus untuk konsumsi," kata Zulhidayat, Senin (2/8/2021). 

Zulhidayat menyebutkan rencana bantuan makanan untuk pasien isoman itu akan berlangsung selama satu bulan, akan ada evaluasi setelah 15 hari kegiatan berjalan,  kegiatan juga disesuaikan dengan status darurat yang ditentukan oleh pusat sebab kebijakannya akan berbeda jika level statusnya berubah. 

"Sekarang anggarannya sedang kita kalkulasikan termasuk pajaknya," sebut dia. 

Tidak hanya itu, pada dapur umum itu akan melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pelaksana agar dapat bersinergi antara membantu pasien isoman dan pengembangan ekonomi masyarakat yang terdampak PPKM level 4.

"Kita harapkan bisa menggerakkan ekonomi masyarakat lagi. Untuk tahap awal tidak banyak pelaku usaha kecil yang bisa kita libatkan karena keterbatasan anggaran," terangnya. 

Sementara itu Ketua ASPC Tanjungpinang, Isnaini Bayu Wibowo menjelaskan rencana dapur umum itu akan dibuka di Kantor Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), sebab yang meminta dari pemerintah. 

"Mulainya kalau tidak besok, mungkin lusa, kita menunggu fresh money," katanya

Teknis pembagiannya juga diubah, kata Bowo akan melibatkan petugas RT, RW dan kelurahan untuk mengantar ke rumah pasien isoman. 

"RT dan RW akan lebih tahu mana-mana warganya yang sedang menjalani isolasi," tambah Bowo. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA