Pemko dan Baznas Tanjungpinang Berikan Bantuan Pangan untuk Pasien Covid-19 Isolasi MandiriBERITA LAINNYA
Pemko dan Baznas Tanjungpinang Berikan Bantuan Pangan untuk Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Baznas kembali melanjutkan pemberian bantuan pangan berupa kebutuhan pokok kepada pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan kondisi covid-19 Tanjungpinang hari ini sudah melewati batas ambang normal. Karena, jumlah penduduk kita yang hanya 224.000 jiwa dengan persentasi kasus positif aktif.

Hingga Kamis (8/7), tercatat jumlah kasus positif aktif mencapai 1.417 orang. Bahkan, sehari itu terdapat tambahan 196 kasus terkonfirmasi. Tentu, situasi ini sangat berat. Karena kita harus berjuang hidup dan ekonomi harus jalan. 

"Bagaimana ekonomi mau jalan, kalau hari ini ada 1.400 lebih warga yang tidak bisa beraktivitas karena positif, belum lagi keluarganya yang harus menjalani isolasi mandiri," kata Rahma, usai memberikan bantuan di Perumahan Pinang Hijau, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu IX, Jumat (9/7/2021).

Terlebih lagi,  lanjut Rahma, dengan terbitnya Inmedagri nomor 17 tahun 2021 terkait perpanjangan pengetatan PPKM, didalam intruksi itu, Tanjungpinang masuk 43 kabupaten kota yang PPKM nya harus diperketat.

Aturan itu, harus kita laksanakan berdama sampai 20 Juli 2021. Segala aktivitas kegiatan masyarakat di tempat keramaian dibatasi waktunya. 

"Yang boleh beroperasi 100% hanya sektor esensial. Di luar itu, ada aturan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB," tambah dia. 

Rahma meminta seluruh msyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pengetatan PPKM yang telah ditetapkan dalam inmedagri dan surat esadaran.

"Saat ini kita masih dibatasi waktu, ada jam. Tapi, kalau sampai 20 Juli tidak berhasil menurunkan angka kasus itu, makan bukan tidak mungkin ada aturan yang lebih ketat lagi. Mungkin saja, kita tidak boleh keluar dari rumah," pungkasnya. 

Oleh karena itu, kita butuh saling gotong-royong, saling bantu, saling mengawasi. Tinggal sebelas hari lagi, kita harus totalitas menjalankan aturan ini. Kita harus berjuang bersama-sama agar kota Tanjungpinang bebas pandemi. 

"Kuncinya hanya satu yaitu kesadaran. Sebaik-baiknya aturan yang kita jalankan, kalau tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat, maka itu akan sia-sia saja. Marilah, kita tangani pandemi ini bersama-sama," ajak Rahma. 

Sementara itu, Camat Tanjungpinang Timur Dody, menyebutkan total warga di kecamatan Tanjungpinang Timur yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 73 kepala keluarga (KK) dengan rinciannya 55 KK tidak mampu dan 18 KK non muslim tidak mampu. 

"Khusus kelurahan batu 9 diberikan sebanyak 41 Kk, terdiri dari 25 KK yang tidak mampu dan 16 KK non muslim tidak mampu. Bantuan yang diterima berupa beras, gula, telur, dan susu," sebut Dody. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA