Pemerintah Siapkan Sembako untuk Ketua RT dan RWBERITA LAINNYA
Pemerintah Siapkan Sembako untuk Ketua RT dan RW

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan sembako sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Tanjungpinang. Sembako ini akan dibagikan usai kegiatan pembagian sembako untuk masyarakat rampung.

Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi mengatakan pembagian sembako kepada seluruh RT dan RW memang wewenang dari setiap kecamatan. Dan dia memastikan sembako tersebut akan dibagikan sebelum lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Sembako ini bentuk apresiasi serta dukungan pemerintah pada ketua RT dan RW di tengah Pandemi Covid-19. Kita rencanakan sembako untuk RT dan RW akan dibagikan H-7 lebaran," tutur Faisal.

Senada dengan Faisal, Fery Andana, Camat Tanjungpinang Timur mengatakan pemerintah telah jauh-jauh hari menyiapkan sembako untuk rukun tetangga dan rukun warga. Hanya saja memang saat ini seluruh jajaran RT dan RW tengah difokuskan untuk membantu pembagian sembako bagi warga terdampak Covid-19.

"Kita fokus ke warga dulu, untuk RT dan RW telah disiapkan, tinggal dibagikan saja," kata Fery.

Terkait sembako yang diberikan, Fery mengatakan isinya tidak jauh beda dengan sembako yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu ditanya mengenai insentif, Fery dan Faisal kompak bahwa hak para RT dan RW tersebut telah diberikan untuk triwulan pertama. Sementara triwulan kedua tidak dipercepat, kemungkinan dibagikan usai lebaran.

"Tidak dipercepat karena mau lebaran. Untuk triwulan pertama baru saja dibagikan. Kemungkinan habis lebaran baru dibagikan lagi," terang Fery. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA