Pemberlakuan Test Antigen Untuk Membatasi Mobilitas MasyarakatBERITA LAINNYA
Pemberlakuan Test Antigen Untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Di setiap titik perbatasan di wilayah Kota Tanjungpinang, telah diberlakukan penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini diberlakukan sejak ditetapkannya Kota Tanjungpinang sebagai status PPKM darurat, dan segala aturan pengetatan dilakukan sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP menjelaskan tentang penyekatan dibeberapa titik. Ia menjelaskan bahwa penyekatan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat tertentu seperti di pelabuhan, bandara dan perbatasan wilayah Tanjungpinang-Bintan. “penyekatan dilakukan di beberapa lokasi perbatasan atau jalur keluar masuk di Tanjungpinang. kepada setiap masyarakat yang akan berpergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan tujuan dan pemeriksaan sarat perjalanan,” jelasnya.

Adapun lokasi penyekatan dan pemeriksaan akan dilakukan di bandara dan pelabuhan, yang dikuatkan dipintu masuk. Sedangkan penyekatan daerah perbatasan dilakukan di perbatasan km. 16 arah uban, perbatasan km. 15 sei pulai, dan perbatasan dompak arah batu licin.

Terkait dengan pemberlakuan menunjukkan hasil rapid antigen pada orang yang masuk dari batas kabupaten dengan kota tanjungpinang, Rahma memberi tanggapannya. “ini merupakan sesuatu hal yang kita lakukan atas arahan berbagai pihak untuk mengeliminir pergerakan masyarakat yang bukan sektor esensial”, jelasnya.

Rahma menambahkan, tim satgas bersama TNI Polri juga telah melakukan evaluasi atas beberapa hal yang harus di sempurnakan terkait dengan kebutuhan pergerakan pekerja ensesial seperti pegawai kabupaten bintan, pegawai provinsi kepulauan riau, instasi vertikal, juga pekerja proyek-proyek strategis dan pekerja esensial lain nya. “Untuk itu kami tetap berkoordinasi dengan kapolres bahwa kita akan memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP)”, tambahnya.

Ini untuk melakukan diskresi pada kelompok-kelompok pekerja esensial tertentu tetapi di luar sektor esensial. “kami menghibau untuk masyarakat kota tanjungpinang maupun kabupaten bintan yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan pegerakan atau mobilitas yang melewati batas kabupaten/kota karna kita ingin memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat ini”, imbaunya.

Tentu bagi warga Bintan maupun Tanjungpinang yang tidak memiliki kepentingan esensial melewati batas, tentunya harus memenuhi persyaratan dengan menunjukkan keterangan negatif covid19, untuk meminimalisir dan  mengurangi pergerakan atau resiko penularan di kota Tanjungpinang.

“Seperti itulah esensi dari PPKM darurat ini, agar mengurangi pegerakan masyarakat karena intinya PPKM darurat ini adalah masyarakat dianjurkan untuk berada di rumah”, ujarnya.

Sekali lagi perkembangan beberapa hari ini melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Tentunya dengan harapan bahwa tidak ada hal yang terhambat terkait dengan hal-hal esensial di wilayah antar kabupaten dan kota Tanjungpinang. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA