Pembagian Rapot Anak Sekolah Dilakukan Lewat OnlineBERITA LAINNYA
Pembagian Rapot Anak Sekolah Dilakukan Lewat Online

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa kegiatan belajar dirumah.

Kegiatan belajar dari rumah diperpanjang selama satu bulan, terhitung sejak 26 Mei hingga 26 Juni 2020.

"Ya benar kita sudah memperpanjang masa kegiatan belajar dari rumah. Pembagian rapot secara online lewat WA group orantua/wali pada 27 Juni mendatang," ujar Rahma, Rabu (27/5/2020).

Dikatakan Rahma, perpanjangan kegiatan masa kegiatan belajar siswa dari rumah sesuai surat edaran nomor 422.1/733/5.3.01/2020 tentang kegiatan belajar dari rumah setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H dalam masa tanggap darurat penyebaran Covid 19 di Kota Tanjungpinang tertanggal 20 Mei 2020, yang sudah kita terbitkan.

Dalam surat edaran tersebut, menjelaskan dalam melaksanakan pembelajaran di rumah tidak hanya fokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja, melainkan juga harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pendidikan karakter.

"Ini untuk mendorong para pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata. Namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat," terang Rahma menjelaskan isi surat edaran tersebut.

Selain itu, Rahma juga meminta agar kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah lebih mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.

"Kegiatan belajar di rumah lebih menekankan kepada pembelajaran kontekstual dan learning atau pembelajaran yang bermakna dapat melatih dan meningkatkan pengembangan life skill peserta didik." tambahnya.

Isi surat edaran tersebut juga menjelaskan libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020 mulai 29 Juni sampai 11 Juli 2020. Masuk awal kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA