Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Serentak di Tanjungpinang, Empat Hari Menjangkau 4.022 OrangBERITA LAINNYA
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Serentak di Tanjungpinang, Empat Hari Menjangkau 4.022 Orang

Kominfo, Kota Tanjungpinang – Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan serentak di 9 titik di Kota Tanjungpinang. Hingga hari keempat, Jumat (28/5/2021) tercatat 4.022 orang sudah menerima vaksin dosis pertama.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana mengatakan progres pelaksanaan vaksinasi serentak selama empat hari, mulai Senin (24/5) hingga Jumaat (28/5) menunjukkan pencapaian yang cukup baik.

Ia merinci, pada Senin (24/5) vaksinasi COVID-19 dilakukan kepada 964 orang, Selasa (25/5) ada 1.195 orang, Kamis (27/5) 1.281 orang, dan Jumat (28/8) menjangkau 582 orang. Sehingga total sasaran tercapai sebanyak 4.022 orang.

“Alhamdulillah, selama empat hari ini progres vaksinasi serentak di sentra layanan di kota Tanjungpinang sangat bagus. Target sasaran 2.000 orang per hari akan terus kita upayakan untuk membentuk herd immunity (kekebalan kelompok) di kota Tanjungpinang,” ucap Susi.

Secara kumulatif, kata Susi, capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Tanjungpinang mencapai 40.575 orang atau 65% yang sudah divaksin untuk dosis pertama dari jumlah sasaran 62.322 orang. Pada kelompok tenaga kesehatan telah dilakukan kepada 2.657 orang atau 91,2% dari sasaran 2.993 orang.

Untuk vaksinasi lansia telah menyasar 7.293 orang atau 41,7% dari sasaran sebanyak 19.819 orang, dan pelayan publik telah dilakukan kepada 30.625 orang atau 77,5% dari sasaran 39.510 orang.

“Data sasaran tenaga kesehatan ini berdasarkan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) Kemenkes, lansia dari data dukcapil per 31 Desember 2020, dan pelayan publik dari data rill yang ada di kabupaten dan kota,” paparnya.

Untuk mempercepat vaksinasi COVID-19, lanjut Susi, dinkes membuka sentra layanan vaksinasi COVID-19 di 7 puskesmas, 3 rumah sakit (RSUD, RS-AL, RAT), pujasera Bintan Center yang pelayanannya dilakukan oleh klinik TNI AU Lanud, Kartika Korem (TNI-AD), dan Balai Kesehatan Mako Lantamal IV.

“Bagi warga usia 18-59 tahun yang ingin divaksin, silakan datang ke sentra pelayanan vaksinasi COVID-19, bawa KTP, kita buka setiap Senin s.d. Jumat, bahkan bila animo masyarakat tinggi untuk divaksin, kita buka layanan pada hari Sabtu,” imbau Susi. 

Susi menginformasikan bahw Sabtu (29/5) besok, vaksinasi COVID-19 juga akan dilaksanakan di empat lokasi yakni di puskesmas Sei Jang, puskesmas Tanjungpinang, puskesmas Batu X, dan puskesmas Melayu Kota Piring (MKP).

"Puskesmas MKP akan melayani vaksinasi untuk pelayan publik yang berada di wilayah MKP," tuturnya. 

Ditempat terpisah, Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengajak dan mengimbau masyarakat kota Tanjungpinang untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19.

"Terutama lansia. Ajak orangtua kita untuk di vaksin di seluruh puskesmas dan rumah sakit. Karena lansia termasuk kategori rentan terpapar virus covid-19. Bagi masyarakat yang ingin divaksin, silakan mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan yang ada”, imbaunya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA