Pelaksanaan PPKM di Tanjungpinang Efektif Turunkan Kasus Covid-19BERITA LAINNYA
Pelaksanaan PPKM di Tanjungpinang Efektif Turunkan Kasus Covid-19

Kota Tanjungpinang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berjalan di Kota Tanjungpinang hingga 6 September 2021.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyatakan sejauh ini, penerapan PPKM efektif menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di kota Tanjungpinang.

Hal tersebut, terlihat dari jumlah kasus harian yang terus menunjukkan penurunan jumlah kasus yang cukup signifikan. 

Jumlah kasus aktif sudah jauh menurun dibandingkan penambahan pada 4 Agustus kemarin yang sempat mencapai angka 1.705 kasus. Hingga Kamis (3/9), angka kasus aktif menurun menjadi 256 kasus.

"Artinya, PPKM efektif menekan laju kasus covid-19 di kota Tanjungpinang," kata Rahma saat memimpin rapat evaluasi PPKM level 3, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kamis (2/9/2021).

Meski jumlah kasus aktif telah menurun di kota Tanjungpinang, Rahma mengingatkan jajarannya dan masyarakat agar tetap waspada dan jangan lengah dengan penurunan kasus covid-19 tersebut. 

"Kita semua tidak boleh lengah, harus waspada dan tetap perketat protokol kesehatan. Jangan sampai ada peningkatan jumlah pasien positif lagi," ucapnya. 

Rahma mengatakan, ketua STIKES Tanjungpinang menawarkan pemakaian gedung  STIKES untuk dijadikan tempat isolasi terpadu (isoter). Dengan begitu, pasien yang menjalani isolasi terpadu di villa lohass bisa segera kita pindahkan ke gedung itu. 

"Dengan lokasi yang dekat, kita lebih mudah memantau pasien. Selain itu, dekat dengan rumah pasien dan memudahkan keluarga pasien yang ingin mengantarkan makanan atau kebutuhan lainnya," pungkasnya. 

Sementara itu, Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, menambahkan terkait pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah, perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian bersama. 

"Untuk pembelajaran tatap muka perlu perhatian bersama, jangan sampai menimbulkan klaster baru di sektor pendidikan," ujarnya. 

Untuk isolasi terpadu mengacu pada inmengari yang di fokuskan pada PPKM level 3 di kota Tanjungpinang. Disamping itu, indeks mobilitas masyarakat harus benar-benar diturunkan. 

"Indeks mobilitas harus betul betul turun, dari yang masih di warna merah, kita tekan untuk ke warna hijau. Ini menjadi perhatian kita semua," tambahnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA