PELAKSANAAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG Ke 1 s.d 3BERITA LAINNYA
PELAKSANAAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG Ke 1 s.d 3

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja menjelaskan bahwa Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja untuk ditujukan kepada :

  1. Pencari kerja,
  2. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja,
  3. Dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan dari Program Kartu Prakerja sebagai berikut :

  1. Mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Penerima Kartu Prakerja dipersyaratkan :

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Minimal berusia 18 Tahun, .
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Calon Penerima Kertu Prakerja harus mengikuti proses pendaftaran secara mandiri melalui website Prakerja.go.id dengan mengikuti tahapan  pendaftaran :

  1. Pengisian biodata pribadi,
  2. Tes motivasi dan kemampuan dasar, nantinya akan dverifikasi kelulusan oleh pihak Pusat (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia)

Berdasarkan berita Pers Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/45/SET.M.EKON.2.3/04/2020 pendaftaran Peserta Kartu Prakerja dimulai berdasarkan gelombang dari tanggal 11 April 2020 sampai minggu ke-4 November 2020 secara teknis pendaftaran dilakukan secara online mandiri namun diinstruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja kab/Kota untuk membuka loket pelayanan Kartu Prakerja.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang mendukung pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan cara sosialisasi Ke Masyarakat melalui 18 Kelurahan untuk menyebarkan informasi Kartu prakerja Ke Masyarakat, pemasangan Spanduk dibeberapa titik di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang juga membuka loket pelayanan Kartu Prakerja guna membimbing calon penerima Kartu prakerja dalam mengikuti Proses Pendaftaran melalui Website Prakerja.go.id.

Gelombang pendaftaran yang telah dibuka Melalui Website Prakerja.go.id adalah sebanyak 3 gelombang yaitu :

  1. Gelombang I dimulai tanggal 11 April 2020 s.d  16 April 2020
  2. Gelombang II di mulai tanggal 20 April 2020 s.d 23 April 2020
  3. Gelombang III dmulai Tanggal 27 April s.d 30 April 2020.

Pendaftaran Melalui Loket pelayanan Kartu Prakerja di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang pada Gelombang I adalah sebanyak 53 orang, untuk gelombang II sebanyak 16 orang dan pada gelombang III sebanyak 3 orang dengan total sebanyak 72 Orang.

Melalui hasil pemantauan via Telpon Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kepada calon penerima kartu prakerja kendala teknis yang sering dihadapi  dalam pendaftaran dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Kode verifikasi yang lambat masuk ke email peserta
  2. Jaringan yang kurang memadai.
  3. Kesulitan login
  4. Kesalahan foto selfie, dll.

Peserta yang lulus/tidak lulus dan dalam progress gelombang I, II dan III yang terdata sementara oleh Disnaker Kota Tanjungpinang yang dihubungi melalui telpon maupun yang melaporkan adalah sebanyak 21 orang Dengan rincian :

  1. Mencoba gelombang berikutnya sebanyak 1 orang
  2. Menunggu Informasi kelulusan sebanyak 1 orang
  3. Informasi Lulus sebanyak 4 orang
  4. Sedang Mengikuti Pelatihan sebanyak 4 orang
  5. Selesai Pelatihan sebanyak 1 orang
  6. Pengumuman insentif Pertama sebanyak 7 orang
  7. Sudah menerima insentif sebanyak 1 orang
  8. Belum buka rekening 2 orang

Saran dari kami kepada calon peserta :

  1. Mengambil kesempatan mengikuti Program Kartu Prakerja ini dengan tekun dan penuh kesabaran karena yang mengikuti program ini ruang lingkupnya seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Ketika mendaftar pastikan jaringan Internetnya kuat.
  3. Bagi Calon Peserta yang mendaftar dan didata melalui Kelurahan agar segera mendaftar secara Online Mandiri.
  4. Untuk peserta yang lulus dan belum terdata oleh Disnaker agar melaporkan ke Pihak Disnaker Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pendataan dan nantinya akan digunakan sebagai database peserta Kartu Prakerja diwilayah Kota Tanjungpinang. Dapat menghubungi nomor CP. Iswadi, SE ( 085264277565)

Untuk gelombang pendaftaran selanjutnya akan diinformasikan kemudian atau dapat diperoleh dengan menfollow  akun resmi Instagram : Prakerja.go.id



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA