Pedagang Pasar Baru Tanjungpinang Sambut Positif Kegiatan Rapid Tes MasalBERITA LAINNYA
Pedagang Pasar Baru Tanjungpinang Sambut Positif Kegiatan Rapid Tes Masal

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan rapid test antigen masal kepada pedagang Pasar Baru I Kota Lama, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (7/7/2021). Para pedagang menyambut baik adanya rapid test tersebut. 

Meizar (58) salah satu pedagang ayam potong di pasar baru mengaku mendukung dengan adanya kegiatan tes swab bagi para pedagang. Karena, ini membantu warga supaya sehat selalu. "Saya mendukung sekali. Rapid test ini bagus sekali, supaya warga sehat selalu. Kita semua sehat," kata Meizar. 

Setelah mengetahui hasil tes negatif, Meizar mengaku senang dan lebih percaya diri. Menurutnya, dengan tes ini, kita mengetahui bahwa kita itu sehat.  "Alhamdulillah hasilnya negatif. Jadi, saya tidak perlu ragu dan cemas lagi. Kita perlu tahu kalau kita itu sehat loh, karena sehat itu mahal," ucapnya. 

Meizar berpesan agar kawan-kawan pedagang lainnya untuk ikut menjalani rapid test. Jangan takut, Karena, kita bisa mengetahui bahwa kita itu sehat apa tidak," tambah dia. 

Hal yang sama juga diakui Sugeng (63) seorang pedagang kedai kopi. Ia mengatakan dengan adanya kegiatan rapid tes ini sangat membantu, khusunya bagi para pedagang, supaya tidak tertular COVID-19.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemko, TNI-Polri yang sudah mengadakan rapid test ini. Ini salah satu cara agar kami bisa mencegah menularkan COVID-19", ucapnya. 

Ia pun meminta kepada pedagang lainnya, jangalah takut, karena ini demi untuk kesehatan kita bersama, "Ikutilah program ini untuk kesuksesan dan kelancaran kita bersama," imbau Sugeng. 

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan hari ini kita melaksanakan rapid tes kepada 132 pedagang. Hasilnya, ditemukan 5 orang positif rapid dan langsung menjalani isolasi.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan surat pemberitahuan akan dilaksanakan rapid tes dan vaksinasi di pasar baru. Dari 350 pedagang, yang bersedia di rapid tes 132 orang," ujar Rahma. 

Ia mengaku bersyukur kegiatan rapid tes ini disambut baik oleh para pedagang pasar baru I. Mereka merasa senang bisa menjalani rapid tes, sehingga tidak ada lagi saling mencurigai. 

"Tadi, mereka minta kegiatan ini tetap dipertahankan dan ada masa-masa rapid tes kembali," tambah Rahma. 

Dari pengakuan para pedagang, kata Rahma, mereka merasa sedih karena turunya kunjungan orang ke pasar baru dikarenakan adanya kekhawatiran.

Rahma pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas berbelanja di pasar baru I, karenq sudah 132 pedagang sudah menjalani rapid tes antigen. 

"Silakan belanja ke pasar baru. Alhamdulillah, pedagangnya sudah di rapid. Jadi, ini jaminan untuk tidak was-was. Tentu, tetap menerapkan protokol kesehatan," imbau wali kota.

Melihat respon yang baik dari para pedagang, Wakil Wali Kota, Endang Abdullah pun mengapresiasi semangat mereka yang telah mengikuti rapid tes ini. Ia pun meminta agar pedagang-pedagang yang berhubungan langsung dengan pembeli agar menjaga dulu kesehatannya. 

"Alhamdulillah respon pedagang sangat baik. Prinsipnya, jangan takut untuk di rapid tes, karena itu bisa mengontrol kita sakit apa tidak, sehingga sakit kita itu tidak menularkan ke lainnya," pungkasnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA