Pedagang dan Pengunjung Pasar Bintan Center Jalani Rapid Tes Masal BERITA LAINNYA
Pedagang dan Pengunjung Pasar Bintan Center Jalani Rapid Tes Masal

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Tim Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang menemukan 12 orang positif dalam rapid tes antigen masal di pasar tradisional bintan center Tanjungpinang, Sabtu (3/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut, ada sebanyak 141 orang pedagang dan pengunjung pasar menjalani rapid tes antigen. Hasilnya, ditemukan sepuluh orang pedagang dan dua orang pengunjung pasar dinyatakan positif.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, selam sepekan ini, pemko Tanjungpinang telah menggelar rapid tes masal di tempat keramaian. Kehadiran, kami di pasar ini untuk melindungi seluruh pedagang dan memutus mata rantai penularan covid-19.

"Bila ditemukan ada yang positif, kami obati, kami kembalikan dengan kondisi sehat. Jadi, tolong pahami ini," tegas Rahma. 

Untuk diketahui, kata Rahma, dari hasil pemeriksaan rapid tes terhadap pedagang dan pengunjung pasar ditemukan 12 orang positif. Ia berharap, masyarakat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. 

"Kehadiran kami ini bukan mau menyusahkan bapak ibu, tapi untuk melindungi. Bisa bayangkan, jika yang positif ini menularkan kepada yang sehat. Karena bapak ibu itu berinteraksi dengan banyak orang," pungkas dia. 

Karenanya, Rahma meminta agar para pedagang dan pengunjung pasar memahami tujuan pemerintah itu menyelamatkan dan melindungi masyarakatnya. 

"Mari sama-sama kita menjaga diri dan sesama. Kita berdoa, semoga tidak ada lagi yang ditemukan positif," ucap Rahma. 

Setelah ditemukan 12 pedagang dan pengunjung pasar yang positif, mereka langsung dibawa ke hotel lohass untuk menjalani karantina terpadu. Selanjutnya, tim satgas akan melakukan tracing ke keluarga dan kerabatnya untuk mengantisipasi penyebaran virus semakin meluas. 

Sebagai informasi, hingga Jumat (2/7) secara kumulatif total kasus terkonfirmasi covid-19 di kota Tanjungpinang mencapai 5.096 kasus, selesai isolasi (sembuh) 3.897 orang, dan meninggal dunia 125 jiwa.

Sehingga, kasus aktif saat ini mencapai 1.074 kasus, 90 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 181 orang karantina terpadu di hotel lohass, dan 803 kasus menjalani isolasi mandiri. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA