Pastikan Tindak Lanjut Pengawasan, DPK Tanjungpinang Jemput Bola ke DPK KepriBERITA LAINNYA
Pastikan Tindak Lanjut Pengawasan, DPK Tanjungpinang Jemput Bola ke DPK Kepri

Kota Tanjungpinang - Dalam rangka pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Eksternal 2023, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan koordinasi ke DPK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (31/10/2024). 

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal yang telah dilakukan berjalan optimal.

Rombongan DPK Kota Tanjungpinang dipimpin oleh Sekretaris DPK, Sugiarto, didampingi Kepala Bidang Kearsipan, Maswito, serta Arsiparis Ahli Muda, Susi Ridayani dan Marlinda.

Sugiarto menyampaikan bahwa koordinasi ini diperlukan agar pihaknya dapat mengetahui hasil pengawasan yang nantinya akan menjadi dasar evaluasi ke depan. 

“Ibaratnya kami ini jemput bola ke DPK Kepri,” ujar Sugiarto, yang mengaku ingin segera mendapatkan informasi hasil pengawasan tersebut.

Kepala DPK Kepri, yang diwakili Arsiparis Ahli Muda, Ira Wilda, menjelaskan pengumuman resmi TLHP akan disampaikan pada Desember 2024 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Ira pun meminta DPK Tanjungpinang untuk bersabar menunggu pengumuman tersebut. “Tak akan lari gunung dikejar,” ungkap Ira, mengisyaratkan bahwa hasil pengawasan akan tiba pada waktunya. (tc/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA