Pasien Sembuh di Tanjungpinang Jadi Sepuluh OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh di Tanjungpinang Jadi Sepuluh Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinag - Pasien sembuh di Kota Tanjungpinang terus meningkat. Hari ini ada penambahan dua pasien yang sembuh dari virus Corona, total pasien sembuh berjumlah 10 orang, Sabtu (2/5/2020).

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan dua pasien sembuh adalah RS berusia 52 tahun, warga Batu Kucing, Kelurahan Kampung Bulang dan FR berusia 27 tahun, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

"Pasien nomor 7 dan 18 ini dinyatakan sembuh karena 2 kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR nya negatif, mereka sebelumnya masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG)," kata Rahma.

Pasien RS memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia dan mengikuti kegiatan keagamaan pada Febuari 2020, setelah menjalani rapid test dinyatakan reaktif Covid 19. Selanjutnya RS menjalani karantina di rumah singgah sejak tanggal 29 Maret 2020. 

"Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April dan 1 Mei 2020 hasilnya dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh," ujar Rahma.

Sedangkan pasien FR tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah terjangkit, namun ia memiliki kontak erat dengan kasus positif nomor 6, 11 dan 14. FR kemudian menjalani karantina di rumah singgah RSUD Raja Ahmad Tabib sejak 17 April 2020.

"Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 juga hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh,"  sambung Rahma.

"Namun demikian kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari," imbuhnya.(Diskominfo). 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA