Pasien Sembuh di Tanjungpinang Bertambah Tiga OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh di Tanjungpinang Bertambah Tiga Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang merilis penambahan tiga pasien sembuh, Selasa (5/5). Total pasien sembuh yang dinyatakan sembuh di Tanjungpinang sebanyak 13 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam menyatakan tiga pasien yang sembuh masing-masing adalah ZF, wanita berusia 30 tahun, warga Jalan Lembah Merpati, Kelurahan Batu Sembilan. Selanjutnya DF, pria berusia 36 tahun, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjungpinang Barat dan pasien ketiga yang sembuh adalah JK, pria berusia 59 tahun, Jalan Batam, Kelurahan Sei jang.

Rustam merinci, ZF pasien terkonfirmasi nomor 17 itu tidak ada riwayat bepergian keluar daerah. Ia memiliki riwayat kontak erat dengan kasus no. 16 dan 04 (Klaster Kepodang) yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab/PCR pada tanggal 16 April 2020.

“Hasil pemeriksaan swab PCR tanggal 26 April 2020 dan 03 Mei 2020 dinyatakan dua kali negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh,” katanya.

Selanjutnya, DF, pasien terkonfirmasi no. 20, merupakan dokter pribadi Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dan masuk dalam klaster Sei Ladi. Ia juga dinyatakan sembuh setelah dua kali hasil negatif pemeriksaan swab PCR. Kemudian JK, pasien terkonfirmasi no. 9, memiliki riwayat perjalanan ke Sri Petaling, Malaysia tanggal 27 Februari 2020 - 13 Maret 2020. Dilakukan Rapid test tanggal 29 Maret 2020 dan hasilnya reaktif, pasien langsung dirawat di rumah Singgah Provinsi Kepri.

“Setelah dilakukan beberapa kali swab, maka hasil PCR tanggal 1 dan 4 Mei 2020 hasilnya negatif maka pasien dinyatakan sembuh, sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 13 orang,” pungkasnya.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA