Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Capai 313 OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Capai 313 Orang

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Secara kumulatif pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terus bertambah menjadi 313 orang.

Dari data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang pada Sabtu (31/10/2020) terdapat tambahan tiga pasien sembuh dari Covid-19. Pasien sembuh terdiri dari satu orang laki-laki dan dua perempuan.

Mereka dinyatakan sembuh berdasarkan hasil pemeriksaan RT-PCR yang diterima dari BTKL PP Batam. Pasien sembuh itu adalah kasus konfirmasi nomor 367, inisial Ny. SD (32) tahun, berdomisili di kelurahan Kampung Baru, kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kemudian, dua orang anak FN, laki-laki usia 4 tahun dan perempuan usia 2 tahun, dengan kasus nomor 368 dan 369, berdomisili di kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Mereka yang dinyatakan sembuh dapat melakukan aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di luar rumah," kata Rahma dalam pers rilisnya.

Protokol kesehatan kata dia, tetap harus dilaksanakan dengan disiplin, seperti memakai masker dengan benar, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun.

Secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang mencapai 509 kasus, sembuh 313 orang, meninggal dunia 13 jiwa, dan kasus aktif 184 orang. (MC Dinas Kominfo)) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA