Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Capai 153 OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Capai 153 Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Tanjungpinang bertambah sepuluh orang. Sehingga total kesembuhan kini mencapai 153 kasus, Jum'at (11/9/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan pasien yang sembuh pada hari ini terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan.

Mereka adalah kasus nomor 147 Tn. RB (40), kasus 154, Anak AA (6), kasus 156,Tn. MD (36), kasus 162, Tn. EC (25), Tn. DC (41) dengan nomor kasus 163, dan kasus 173, seorang laki-laki, berinisial Tn. RS usia 38 tahun.

Kemudian, Empat orang pasien perempuan yang dinyatakan sembuh yaitu, kasus nomor 147, Ny. LS (38), Ny. RF (39) dengan nomor kasus 158, Nn. VR (23) yang merupakan kasus 160, dan Ny. TH usia 52 tahun dengan nomor kasus 166.

"Semua pasien dinyatakan sudah selesai isolasi dan dapat melakukan aktifitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja," ucap Rahma, dalam pres rilisnya.

Namun, Rahma meminta untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 seperti, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun,"Bila tidak ada air bisa menggunakan handsanitizer," tutup Rahma.

Secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang Kepulauan Riau berjumlah 268 kasus, tujuh orang meninggal dunia, sembuh 153 kasus, dan 108 kasus aktif. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA