Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 44 OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 44 Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang dinyatakan sembuh terus bertambah, sehingga tercatat 119 pasien, Senin (24/8/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menjelaskan terdapat 44 orang pasien yang dinyatakan sembuh. Antara lain lima orang berasal dari tenaga kesehatan yaitu, Tn. RP (24 tahun), anak DA (9 tahun), Ny. HW (61 tahun), anak NS (5 tahun) dan Tn. HF (28 tahun).

Kemudian, sembilan orang berasal dari klaster perkantoran I yakni, Nn. DR (26 tahun), Ny. KI (36 tahun), NS (32 tahun), Ny. Ka (53 tahun), Ny. Jy (35 tahun), Ny. YA (27 tahun), Ny. IP (40 tahun), Ny. NH (29 tahun) dan Ny. VT (29 tahun).

Sepuluh orang dari klaster perkantoran II terdiri Tn. II (39 tahun), Tn. RR (36 tahun), Ny. TL (34 tahun), Tn. Hy (44 tahun), Tn. LK (29 tahun), Ny. LM (30 tahun), Ny. EJ (42 tahun), Ny. SH (29 tahun), Tn. ZA (32 tahun), dan Tn. AF (34 tahun)

Lalu, delapan orang dari klaster batu nol terdiri dari Ny. FA (32 tahun), Ny.SM (58 tahun), Tn. AF (27 tahun), Tn. WS (33 tahun), Tn. HH (45 tahun), Tn. RA (26 tahun), Nn. CV (18 tahun), dan anak AM (6 tahun).

Tujuh orang lainnya berasal dari klaster batu lima, mereka adalah Tn. AK (34 tahun), Tn. DL (25 tahun), Tn.IW (31 tahun), Tn. FS (49 tahun), Tn. IW (36 tahun), Nn. EM (26 tahun) dan anak AC (8 tahun). Dua dari klaster batu dua yaitu dari Ny. Mu (57 tahun) dan Tn.JH (56 tahun).

Terakhir, Nn. SA (27 tahun) dan satu orang yang selesai dirawat dari RS-AL dr. Midiyanto. S berinisial Tn. EY, (30 tahun).

"Semua pasien yang dinyatakan sembuh dapat melakukan aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di kantor. Namun, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, sesering mungkin mencuci tangan atau hand sanitizer," ucap Rahma dalam keterangan rilisnya.

Secara kumulatif jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang berjumlah 149 kasus, sembuh 119 orang, meninggal dunia 4 orang, dan kasus aktif 26 orang.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA