Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 1.004 OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 1.004 Orang

Kota Tanjungpinang - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang mencatat selama empat hari belakang pasien terpapar yang dinyatakan sembuh menunjukan peningkatan yang signifikan. 

Pada Sabtu (7/8) sebanyak 83 pasien dinyatakan sembuh, Minggu (8/8) 106 orang, Senin (9/8) 684 orang, dan Selasa (10/8) ada 131 pasien sembuh. 

Sehingga, total pasien yang selesai menjalani isolasi mencapai 1.004 orang, baik yang di rumah sakit, karantina terpadu maupun isolasi mandiri (Isoman). 

Tingginya angka kesembuhan itu terus menekan kasus terkonfirmasi covid-19, hingga Selasa (10/8) kasus aktif tersisa 899 pasien, sebanyak 60 orang dirawat di rumah sakit, 66 pasien di villa lohas dan 773 menjalani isoman. 

Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengakui dalam waktu beberapa hari belakang jumlah pasien yang dinyatakan sembuh terus bertambah dan berharap kasus bisa melandai. 

"Kita harapnya terjadi pelandaian, kurfanya betul-betul melandai," kata Surjadi, Rabu (11/8/2021). 

Dengan tingginya angka kesembuhan, kata Surjadi diharapkan bisa terus menekan angka bed occupancy rate (BOR) di bawah 60% dan pasien yang menjalani isoman bisa mendapatkan perhatian lebih, seperti penyediaan makanan agar tidak keluar rumah demi menekan angka penularan. 

"Supaya isoman bisa melaksanakan karantina sesuai aturan selama masa penyembuhan," ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Huzaifa Dadang AG, menambahkan, sesuai inmendagri nomor 23, kota Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai PPKM level 3 untuk periode 10-23 Agustus 2021, setelah 3 minggu sebelumnya berada pada posisi PPKM level 4.

"Penetapan itu, tentunya tidak lepas dari capaian kota Tanjungpinang dalam menekan laju penularan covid-19," tuturnya. 

Capaian tersebut, lanjut Dadang, terlihat sampai pada posisi Minggu (8/8) total kasus terkonfirmasi tercatat 9.039 dengan kasus aktif 1.584 orang dan meninggal dunia 329 jiwa. 

Angka kasus positif dari 2-8 Agustus tercatat 526 kasus atau 231,7 per 100.000 penduduk per minggu. Sedangkan, angka kematian sejak 1-8 Agustus tercatat 31 orang atau 13,65 per 100.000 penduduk per minggu. 

"Ini berarti, angka tersebut jauh di bawah angka kasus positif dan kematian pada minggi sebelumnya," paparnya. 

Upaya menurunkan angka ini, tentu tidak terlepas dari capaian kapasitas respon pemko Tanjungpinang dalam menangani covid-19 yang semakin meningkat, dimana angka positif rate 11,01% dengan jumlah sampel dites per minggu lebih dari 3.700 sampel atau lebih dari 468 sampel per hari. 

Demikian pula, angka pemanfaatan tempat tidur rumah sakit telah menurun menjadi 66,49%. Dimana RSUD RAT 79,12%, RSUD Tanjungpinang 68,85%, dan RSAL 35,71%.

Dengan adanya penurunan level ini ada beberapa pelonggaran di berbagai sektor termasuk pendidikan, tempat kerja, perkantoran, industri, pasar tradisional, makan minum, pusat perbelanjaan/mall, rumah ibadah, transportasi umum, dan perjalanan domestik.

Kendati demikian, Dadang meminta agar masyarakat dan pelaku usaha tetap mengikuti aturan pemerintah dan disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktifitas," imbaunya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA