Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah Lagi Jadi 17 OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah Lagi Jadi 17 Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang terus bertambah, hari ini ada 4 orang pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh berjumlah 17 orang, Jumat (8/5/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan empat pasien yang dinyatakan sembuh masing-masing berinisial AM, laki-laki berusia 87 tahun, warga Jalan Pramuka, Lorong Sumatera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti itu merupakan kasus terkonfirmasi nomor 6.

"Yang bersangkutan termasuk dalam rombongan Jamaah Tabligh yang berangkat ke Sri Petaling Malaysia tanggal 27 Februari s/d 13 Maret 2020 lalu dan hasil rapid tes pada 29 Maret 2020 lalu reaktif," kata Rahma.

Selanjutnya pasien berinisial HP, perempuan berusia 24 tahun, warga Jalan Pramuka, Lorong Sumatera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Hp merupakan cucu dari kasus terkonfirmasi nomor 6, anak dari kasus terkonfirmasi nomor 11 dan istri dari kasus terkonfirmasi nomor 18 serta merupakan bagian dari klaster Jamaah Tabligh.

lebih lanjut Rahma menyampaikan, pasien sembuh lainnya adalah MH, Laki laki usia 8 tahun, status pelajar Sekolah Dasar di Kelurahan Air Raja, namun MH tinggal di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis.

"MH selama ini sehat dan hanya ada gejala batuk ringan sehingga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan menjalani isolasi mandiri di rumah," katanya.

Pasien keempat yang dinyatakan sembuh adalah HA, perempuan berusia 63 tahun, warta perumahan Kijang Kencana IV, Kelurahan Pinang Kencana.

"Hasil lab PCR ke 2 dan ke 3 tanggal 7 Mei 2020 negatif, Sehingga pasien dikategorikan sembuh," ujarnya.

Menurut Rahma, Saat ini keempat pasien dalam proses persiapan pulang ke rumah karena sudah dinyatakan sembuh dari hasil pemeriksaan negatif sebanyak 2 kali berturut turut. 

"Dengan penambahan 4 pasien yang sembuh dari Covid 19, total saat ini sebanyak 17 orang dinyatakan sembuh," sebut Rahma.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA