Pasien Sembuh dari Covid 19 Terus Bertambah di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh dari Covid 19 Terus Bertambah di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah pasien sembuh di Kota Tanjungpinang terus bertambah. Dua pasien dinyatakan sembuh dari virus Corona dan telah diperbolehkan pulang, sehingga total pasien sembuh berjumlah 8 orang, Jumat (1/5/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan dua pasien sembuh adalah SY berusia 54 tahun, warga Jalan Lembah Merpati, Kelurahan Batu Sembilan dan IT, usia 68 tahun, warga Perumahan Kijang Kencana IV, Kelurahan Pinang Kencana. 

"Pasien nomor 15 dan 16 ini dinyatakan sembuh karena dua kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR nya negatif," kata Rahma.

Rahma merinci, SY memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta, kemudian mengeluh demam, penciuman hidung menghilang, batuk dan sesak. SY dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib pada 26 Maret 2020, namun karena hasil swab negatif ia diperbolehlan pulang. 

"Hasil swab kedua tanggal 15 April 2020 positif, maka pasien kembali dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri dan hasil lab PCR yang diterima tanggal 25 April 2020 dan 30 April 2020 yang kedua hasilnya negatif maka pasien ini dinyatakan sembuh," katanya.

Rahma mengungkapkan riwayat perjalanan pasien IT yang masuk rumah sakit karena sesak nafas, pasien juga menderita penyakit jantung, rutin kontrol, namun karena hasil lab dan Rongent thorax ada gambaran pneumonia, maka pasien dirawat di ruang isolasi.

Adapun urutan pemeriksaan laboratorium PCR dinyatakan negatif pada tangga 8 Maret 2020, namun dinyatakan positif pada Tanggal 4 April 2020. Karena hasil pemeriksaan kedua baru keluar tanggal 14 April 2020 maka pasien kembali dikarantina di Rumah Singgah pada tanggal 15 April 2020.

"Hasil lab dinyatakan negatif tanggal 25 April 2020 dan hasil laboratorium PCR tanggal 30 April 2020 juga dinyatakan negatif, sehingga pasien ini dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19," ujarnya.

Meskipun ada penambahan jumlah pasien sembuh juga terdapat dua PDP yang meninggal dunia. Namun kedua PDP ini meninggal dunia disebabkan oleh penyakit penyerta, hasil laboratorium PCR menyatakan kedua PDP negatif Covid 19.

"GO berusi 46 tahun, warga Rawasari Kelurahan Kampung Bulang yang meninggal tanggal 23 April 2020 dan LT, 55 tahun, warga Kelurahan Kamboja meninggal pada 25 April 2020," tutur Rahma. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA