Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah Dua OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah Dua Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang bertambah dua orang, sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak enam orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengungkapkan penambahan dua pasien sembuh dari Covid-19 ini berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR yang baru diterima dari BTKL PP Batam.“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebanyak dua kali,”kata Rustam, Senin (20/4/2020).

Rustam mengatakan, Kedua pasien sembuh ini berjenis kelamin wanita, masing-masing RS berusia 42 tahun dan FD berusia 54 tahun. RS dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang sejak tanggal 1 April 2020, sedangkan FD dirawat sejak tanggal 26 Maret 2020.“RS ini memiliki riwayat perjalanan ke Kota Batam dan FD memiliki riwayat kontak dekat dengan pasien Positif Covid-19,” katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mencatat, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) saat ini sebanyak 177 orang, 155 orang diantaranya telah selesai pemantauan dan 22 orang masih dalam pemantauan. Selanjutnya jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 51 orang, 31 orang selesai pengawasan, 16 orang dalam pengawasan di rumah sakit dan empat orang menjalani karantina mandiri di rumah.“Dari jumlah PDP itu,  enam orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia,” pungkas Rustam.(Tri) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA