Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 15 OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 15 Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien yang sembuh dari Covid-19 di Kota Tanjungpinang bertambah 15 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 66 orang, Jumat (14/8/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- Kota Tanjungpinang merilis 15 orang pasien sembuh. Antara lain berasal dari klaster batu dua, yakni RZ, perempuan berusia 68 tahun, AS anak berusia 12 tahun, AM anak berusia 9 tahun, RS anak berusia 11 tahun, RA anak berusia 7 tahun.

Kemudian dari klaster batu lima yakni, AW, laki-laki 23 tahun, MA laki-laki 28 tahun, JF laki-laki 34 tahun, MY laki-laki 24 tahun, RS laki-laki 34 tahun.

Selanjutnya, dari klaster batu nol yakni, SM laki-laki 65 tahun, SA perempuan 59 tahun, RK laki-laki 36 tahun, MA perempuan 32 tahun. Terakhir seorang wanita warga Tanjung Unggat berinisial RA 32 tahun juga dinyatakan sembuh.

"Meski dinyatakan telah sembuh, mereka tetap diimbau untuk tetap melakukan isolasi secara mandiri minimal 14 hari sejak terkonfirmasi," ujar Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dalam siaran persnya.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA