Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang Bertambah Sembilan OrangBERITA LAINNYA
Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang Bertambah Sembilan Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien yang sembuh dari Covid-19 di Kota Tanjungpinang bertambah sembilan orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 75 orang, Rabu (19/8/2020).

Dalam keterangan pres rilis, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, sembilan orang pasien sembuh antara lain berasal dari pasien yang menjalani isolasi di RSAL dr. Midiyato.S, sebanyak lima orang yakni, Tn. Mu, 46 tahun, Tn. AC, 29 tahun, Nn. FR, 24 tahun, Tn. DU, 24 tahun, dan Tn. NA, 42 tahun.

Kemudian, tiga orang yang dinyatakan selesai isolasi (sembuh) dari RSUD RAT, yaitu kasus konfirmasi Tn. BS, 19 tahun, Tn. DB, 25 tahun, dan Tn. WS, 33 tahun.

Terakhir, satu orang sembuh yang telah menjalani isolasi di Gedung PKK Kota Tanjungpinang dengan nomor kasus 82, inisal Tn.HP, berusia 35 tahun.

"Meski dinyatakan telah sembuh, mereka tetap diimbau untuk tetap melakukan isolasi secara mandiri minimal 14 hari sejak terkonfirmasi," ucap Rahma.

Saat ini, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Tanjungpinang, Kepri sebanyak 142 kasus, 64 kasus aktif, sembuh 75 kasus, dan meninggal tiga orang.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA