Pasien Covid-19 Nambah, Ini Pesan Plt Wali Kota untuk Masyarakat TanjungpinangBERITA LAINNYA
Pasien Covid-19 Nambah, Ini Pesan Plt Wali Kota untuk Masyarakat Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tanjungpinang mengkonfirmasi penambahan satu kasus positif, Selasa (26/5/2020). Pasien dengan nomor kasus 27 itu merupakan warga Jalan Sultan Machmud, Gang 45, Kelurahan Tanjung Unggat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tanjungpinang, Rustam mengatakan, pasien berinisial NU, wanita berusia 29 tahun. Yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan maupun kontak dengan pasien positif, namun pada 18 Mei 2020, ia mengeluh sakit demam dan sesak nafas kemudian mendatangi RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Terkait pasien tersebut, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada saat pembagian sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kantor Camat Bukit Bestari, Rabu (27/5/2020) memberikan imbauan serta pesan kepada masyarakat kota Tanjungpinang.

Rahma mengatakan, pasien 27 ini hanyalah ibu rumah tangga biasa yang mengurus anak-anaknya di rumah. Dia pun mengaku tidak pernah keluar daerah, hanya berhubungan dengan orang-orang di sekitar lingkungannya saja.

“Apa yang kita ambil pelajaran, bahwa hari ini di khawatirkan justru penularannya bersifat lokal. Dan ini bahaya, karena bisa meluas dan meningkat jumlahnya. Kita tidak tahu dari mana asalnya virus ini, seperti pasien 27 ini, tidak ada keluar daerah, berhubungan dengan pasien sebelumnya juga tidak, tapi malah positif,” kata Rahma.

Melihat kejadian yang dialami pasien 27 ini, Rahma mengimbau dengan imbauan yang tegas agar masyarakat mematuhi aturan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui surat edara yang ada.

“Tolong, jika tidak perlu keluar rumah, jangan keluar. Kalau pun harus keluar, segera tuntaskan keperluan itu dan segera pulang,” kata Rahma.

Kemudian Rahma juga berpesan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar selalu menggunakan masker sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

“Gunakan masker, karena jelas sekali manfaatnya, mencegah penularan. Kemudian protokol kesehatan, selalu mencuci tangan pakai sabun, mandi setelah dari luar rumah, dan kurangi kontak dengan benda dan menyentuh area muka,” kata Rahma.

Menurut Rahma, apa yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk kebaikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga diharap dapat mendukung kebijakan pemerintah dengan mentaati aturan yang ada. Sehingga mata rantai Covid-19 ini terputus, khususnya di Tanjungpinang.

“Kita juga meminta masyarakat bantu mendoakan agar virus ini cepat diangkat oleh Allah, sehingga kita terbebas dari Covid-19. Bisa seperti sediakala. Juga doakan kami yang bekerja ini, agar selalu di lindungi Allah, karena langkah kami ini hanya untuk mensejahterakan masyarakat. Bantuan doa dan taati aturan sudah sangat berguna bagi pemerintah,” kata Rahma. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA