Pasca Lebaran, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Waspadai Potensi Kenaikan Kasus COVID-19BERITA LAINNYA
Pasca Lebaran, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Waspadai Potensi Kenaikan Kasus COVID-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Forkopimda mengikuti pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah se- Indonesia secara virtual, dari aula kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (17/5/2021).

Dalam pengarahannya, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda agar waspada akan potensi kenaikan jumlah kasus COVID-19 pasca lebaran.

"Kita harus waspada. Tadi pagi saya mendapatkan data, data saya terima, terdapat 1,5 juta orang yang mudik dalam kurun waktu 6 s.d. 17 Mei 2021. Meskipun kita telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dan penyekatan mudik," ucap kepala negara.

Dikatakan presiden, awal-awal dulu, dirinya sampaikan ada 33% masyarakat yang berkeinginan untuk mudik ke kampung halaman.

Kemudian ada larangan di larang mudik turun menjadi 11%, setelah sosialisai turun lagi menjadi 7% dan saat pelaksanaan karena ada penyekatan-penyekatan turun menjad 1,1%.

"Memang 1,1% kelihatannya kecil sekali, tetapi kalau di jumlah ternyata besar mencapai 1,5 juta orang yang masih mudik," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi berharap kasus aktifnya tidak sebesar tahun lalu, karena sudah terjadi penurunan kasus aktif dari puncak kasus aktif yaitu di awal Februari mencapai 176.000 ribu jiwa, tetapi sekarang sudah turun sebesar 98.000 jiwa atau sekitar 48%.

"Ini yang harus terus kita tekan agar semakin turun. Karenanya, perlu ada konsistensi, kita harus memiliki ketahanan karena negara tetangga  sudah melonjak drastis, bahkan sampai lockdown seperti Malaysia dan Singapura," pungkasnya.

Presiden menambahkan sesuai perkembangan bed occupancy ratio (BOR) atau rasio keterisian tempat tidur rumah sakit di setiap daerah harus di bawah 50%.

Mengingat saat ini secara nasional angka rata-rata BOR ada di kisaran 29%. Artinya, kita masih di posisi yang baik, tetapi ada beberapa provinsi BOR nya di atas 29% dan ada yang masih di atas 50% seperti, Sumut BOR nya 58%, Kepri 53%, dan Riau 52%.

"Kalau yang masuk ke rumah sakit banyak, artinya harus super hati-hati. Jadi, saya minta semua gubernur, bupati, wali kota, forkopimda, dan semua jajaran pemda tahu kondisi angka-angka itu di setiap daerahnya, sehingga tahu apa yang harus dilakukan," tegasnya.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, lanjut presiden, kita targetkan pada kuartal kedua harus di atas 7%, karena masuk kuartal pertama kita sudah ada -0,74%. Indikasi ke arah capaian target itu ada, tergantung kerja keras bersama.

"Kita harus kerja keras dan optimis agar target kuartal kedua bisa kita peroleh. Karena, semua memiliki tanggung jawan yang sama," kata dia.

Namun, kita juga jangan gegabah, membangkitkan ekonomi harus diimbagi dengan menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menekankan setidaknya ada dua hal yang berulang-ulang telah di sampaikan kepada seluruh kepala daerah dan forkopimda.

Pertama, ada 4 indikator pengendalian pandemi COVID yang harus menjadi menu sarapan pagi bagi seluruh kepala daerah yaitu trend angka positif atau positif rate yang harus terus diupayakan turun kurvanya.

Kemudian, angka kesembuhan atau recovery rate yang harus terus naik, angka kematian atau fatality rate yang harus terus menurun.

Dan angka ketersediaan tempat tidur pasien COVID atau bed occupancy ratio (BOR) yang harus di bawah 50 persen.

Kedua, kepala daerah sebagai pimpinan fokopimda agar benar-benar memanfaatkan forum ini sehingga kompak dan sinergi dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan di daerah.

"Penaganan krisis ini memerlukan kebersamaan dan banyak stakeholder, terutama dalam mengendalikan masyarakat atau sosial kontrol," ucap Tito.

Menurut Tito, daerah yang forkopimdanya kompak, umumnya mampu mengendalikan angka-angka indikator. Dan sebaliknya daerah yang kurang kompak, angka indikatornya lebih kurang terkendali.

Meskipun, kita mensyukuri bahwa hingga kini negara Indonesia dengan populasi terbesar keempat dunia masih dapat mengendalikan penyebaran COVID 19, tentunya kita perlu terus waspada tidak lengah dan tidak lelah.

Karena situasi amat dinamis, Situasi di negara lain dapat berpengaruh terhadap negara kita, dan situasi di suatu daerah dalam negara kita dapat berpengaruh terhadap daerah lain.

Momentum hari raya adalah adalah satu yang perlu diwaspadai dan disikapi dengan kekompakan pemerintah pusat dan semua pemda.

Belajar dari kasus India, kegiatan keagamaaan masal menjadi salah satu penyebab ledakan penyebaran virus yang kini sulit dikendalikan.

Dinamika kondisi dan potensi kerawanan lonjakan covid19 pada masa liburan sekitar hari raya dan kenaikan kasus di beberapa negara memerlukan kewaspadan yang tinggi dan langkah yang tepat oleh semua pengambil kebijakan.

"Kekompakan pemerintah pusat dan pemda menjadi keniscayaan, karena negara kita menerapkan sistem politik demokrasi dengan desentralisasi terbatas. Satu kesamaan strategi dan sikap secara nasional, kita dapat menghadapi situasi dinamis ini," tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA