Pasar dan Swalayan Tanjungpinang Dikabarkan Tutup, Disdagin itu Tidak BenarBERITA LAINNYA
Pasar dan Swalayan Tanjungpinang Dikabarkan Tutup, Disdagin itu Tidak Benar

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - 

Masyarakat dan pedagang sempat heboh dengan beredarnya isu pasar tradisional dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bakal ditutup untuk mengantisipasi merebaknya covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, menegaskan isu pasar Bintan Center dan swalayan akan ditutup itu tidak benar. Pihaknya memastikan aktivitas jual beli di swalayan dan pasar tradisional tetap jalan.

"Kita sudah bertemu dengan pengelola-pengelola pasar swalayan dan Bintan Center. Mereka tetap jalan. Jadi, isu itu tidak benar," katanya, Selasa (31/3/2020).

Ia mengharapkan agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang meresahkan seperti itu.

Namun, Yani mengimbau pengelola pasar tradisional dan swalayan untuk mengikuti prosedur dalam pencegahan covid-19 ini.

Seperti, menyiapkan hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan sesuai WHO, dan juga menjaga jarak antrian. Kita melihat setiap swalayan sudah ada papan pengumuman untuk menjaga jarak antrian satu meter, tapi pelanggan banyak melanggar itu.

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan imbauan dari wali kota agar membatasi jarak fisik. Karena itu, ia meminta para pengelola untuk lebih tegas, terutama kasirnya untuk selalu memberikan informasi kepada pelanggan/pembeli apabila melihat jarak antrian terlalu dekat.

"Ketika melihat jarak antrian pembeli yang hendak membayar terlalu dekat, langsung tegaskan ke mereka untuk menjaga jarak," kata Yani.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA