Panitia dan Peserta MTQ Jalani Rapid Test AntigenBERITA LAINNYA
Panitia dan Peserta MTQ Jalani Rapid Test Antigen

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sekitar 500 orang yang terlibat dalam perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XV tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2021 menjalani rapid test antigen.

Mereka yang menjalani tes swab itu terdiri dari  peserta, panitia, pendamping peserta, dewan hakim, pembina dan official kafilah.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Samsudi, yang juga selaku Wakil Ketua Pelaksana MTQ mengatakan rapid test antigen ini menjadi salah satu syarat untuk masuk ke arena MTQ. Karena kita membatasi jumlah pengunjung.  

"Nanti, yang jaga itu dari personel TNI-Polri dan Satpol PP. Jadi, bagi yang masuk ke arena utama harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen tersebut," ucap Samsudi, usai menjalani rapid test, di Puskesmas Mekar Baru, KM. 8 Tanjungpinang, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, kata Samsudi, kegiatan rapid test antigen ini merupakan bagian dari upaya panitia untuk meminimalisiasi penyebaran COVID-19. 

"Panitia saja melaksanakan rapid test antigen. Ini berati kita melaksanakan acara dengan protokol kesehatan ketat. Jadi, semuanya harus di rapid," sebutnya. 

Sementara itu, Dokter Puskesmas Mekar Baru, dr Yayuk Sri Rahayu menjelaskan pemeriksaan rapid test antigen ini sudah dimulai sejak Rabu (24/3). Rapid test ini digunakan sebagai skrining COVID-19. Hasilnya bisa langsung diketahui dalam waktu yang singkat, biasanya hanya sekitar 30 menit untuk menunggu hasil pemeriksaan keluar.

"Hari ini, jumlah peserta yang terdaftar 64 orang.  ditambah 25 orang panitia. Tadi, yang sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, hasilnya semua negatif," ungkapnya. 

Di tempat berbeda, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Saparilis menyebutkan rapid tes antigen  dilakukan empat hari menjelang perhelatan MTQ di dataran Gurindam 12, kota Tanjungpinang, pada 28 Maret s.d. 1 April 2021 mendatang. 

Ada delapan tempat pelaksanaan pemeriksaan rapid tes antigen yakni, di puskesmas Mekar Baru, Kampung Bugis, Sungai Jang, Tanjung Unggat, Batu X, Pancur, Melayu Kota Piring, dan mes pemda," terangnya. 

Sejauh ini, kata Saparilis, segala macam persiapan sedang berjalan, ditargetkan selesai tepat waktu, baik dari astaka, stand bazar, hingga pemeriksaan rapid test untuk semua pihak yang terlibat. 

"Alhamdulillah, persiapan berjalan lancar. Rangkainnya nanti, Minggu (28/3), Jam 10.00 WIB, pembukaan stand bazar. Lalu, 13.30 WIB pelantikan dewan hakim, 15.30 WIB pertemuan official dan malamnya pembukaan," ucapnya. 

Sedangkan, untuk pendaftaran peserta dari masing-masing kecamatan sudah mendaftar, hanya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya harus melampirkan hasil rapid tes antigen. 

"Rata-rata peserta sudah mendaftar, cuma peserta harus melengkapi syarat pemeriksa itu," tambah dia. (MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA