Nakes di Tanjungpinang Mulai Divaksin Dosis KetigaBERITA LAINNYA
Nakes di Tanjungpinang Mulai Divaksin Dosis Ketiga

Kota Tanjungpinang - Tenaga kesehatan (Nakes) di Tanjungpinang mulai Senin (9/8) divaksin dosis ketiga menggunakan vaksin moderna.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih menjelaskan tahap awal yang disuntik dosis ketiga adalah para nakes seperti dokter, perawat dan petugas pembantu yang menangani pasien covid-19. 

"Vaksinnya moderna, karena mereka sudah menerima vaksin sejak Januari, sekarang mereka sudah 6 bulan," kata Nugraheni, Senin (9/8/2021). 

Dijelaskan Nugraheni untuk vaksin dosis ketiga itu tidak harus menggunakan vaksin moderna, vaksin jenis lain seperti sinovac atau astrazaneca juga bisa. 

"Nggak apa-apa yang penting dosis ketiga, tidak harus moderna," ujarnya. 

Di Tanjungpinang ada 2.900 nakes yang akan menerima vaksin dosis ketiga diharapkan setelah itu bisa menambah daya tahan tubuh para nakes yang berada di garda terdepan penanganan pasien terpapar covid-19. 

"Untuk meningkatkan imun mereka lagi, agar lebih kuat melawan ancaman virus," ujar dia. 

Sementara itu, Koordinator Vaksin Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Riono menjelaskan saat ini tersedia 66 vial vaksin moderna untuk suntik ketiga para nakes. 

"Kemarin Minggu (8/8) diambil 14 vial , semula kita ada stok 80 vial moderna," tururnya. 

Sedangkan stok vaksin sinovac saat ini kosong sehingga pada Selasa (10/8) tidak ada kegiatan vaksinasi. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA