Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Ditutup Dua PekanBERITA LAINNYA
Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Ditutup Dua Pekan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menutup aktivitas Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah selama dua pekan.

Penutupan dilakukan menindaklanjuti imbauan Presiden RI dan Wali Kota Tanjungpinang terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah penularan Covid-19. Terhitung mulai hari ini (18/3) hingga 1 April, Museum untuk sementara ditutup," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Surjadi, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, kegiatan di museum itu ada interaksi lihat dan sentuh oleh banyak orang, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. Karenanya, penutupan dilakukan sebagai langkah mengantisipasi dan melindungi warga dari penyebaran corona virus di area publik.

Selain museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, 98 museum se- Indonesia seperti Museum Nasional, Museum Kebangkitan, dan Museum Perkebunan juga melakukan penutupan sementara.

Selama penutupan, akan dilakukan sterilisasi pada segala fasilitas dan area museum guna pencegahan penularan pandemi covid-19,"Jika situasi membaik, museum akan kembali dibuka untuk masyarakat umum," tuturnya.

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, sepanjang 2018 total kunjungan ke museum berjumlah 4.626 orang.

Sedangkan untuk 2019 total kunjungan mencapai 7.427 pengunjung, terdiri atas 5.878 dari kalangan pelajar dan mahasiswa, 254 wisatawan asing, dan 1.295 wisatawan nusantara.

Penutupan sementara Museum Sultan Sulaiaman Badrul Alamsyah yang merupakan sarana memberikan edukasi sejarah dan informasi pariwisata di kota Tanjungpinang sesuai pengumuman resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang nomor 440/236/5.4.01/2020, tertanggal 18 Maret 2020.(Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA