Muncul Satu Kasus Baru Positif Covid-19 di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Muncul Satu Kasus Baru Positif Covid-19 di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Setelah tiga pekan tidak muncul kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, pada Selasa (26/5/2020), mengumumkan penambahan satu kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, warga yang terkonfirmasi pasien 27 tersebut merupakan warga Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.

"Pasien perempuan, terkonfirmasi nomor 27 berinisal NU. Dia tinggal di Tanjung Unggat dan saat ini diisolasi mandiri di rumah kakaknya," kata Rustam.

Dia menyebutkan, NU ini merupakan seorang perempuan berusia 29. Pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah atau luar negeri. "Pasien tidak ada riwayat perjalanan ke luar daerah atau luar negeri, tetapi suaminya bekerja sebagai Satpam di salah satu bank swasta di kawasan Bintan Center," ungkap dia.

Rustam menuturkan, pada 18 Mei 2020 lalu, pasien datang ke IGD RSUD Kota Tanjungpinang dengan keluhan demam dan sedikit sesak. Oleh tim medis RSUD, pasien kala itu dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan menjalani isolasi mandiri di rumah. "Sebelum kembali ke rumah, pasien sempat dilakukan pengambilan swab dan hasil PCR-nya keluar hari ini positif," ujar dia.

Rustam mengatakan, saat ini pasien yang tinggal di rumah kakaknya sedang dalam persiapan penjemputan untuk dilakukan perawatan dan isolasi di rumah sakit.

"Tim Gerak Cepat saat ini sedang melakukan pelacakan untuk mendalami riwayat yang bersangkutan dengan memetakan dan melakukan pemeriksaan swab terhadap para kontak dalam rangka memutus rantai penularan," kata dia. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA