Monitoring Kearsipan, DPK Tanjungpinang Turunkan Tiga Tim ke OPDBERITA LAINNYA
Monitoring Kearsipan, DPK Tanjungpinang Turunkan Tiga Tim ke OPD

Kota Tanjungpinang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang memulai kegiatan pembinaan dan pemantapan kearsipan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa (5/11) ini dilakukan dengan turun langsung ke OPD untuk melakukan monitoring kearsipan.

Kepala DPK Tanjungpinang, Meitya Yulianti, menyatakan, pihaknya telah membentuk tiga tim yang akan turun ke setiap OPD. Tim tersebut diketuai langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan, Maswito. 

“Tim ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang dan akan bertugas selama satu bulan penuh,” jelas Meitya, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Meitya menjelaskan hasil monitoring ini akan dirangkum dalam risalah hasil audit sementara (RHAS), yang nantinya akan diumumkan secara resmi. “Hasil RHAS akan kami umumkan setelah seluruh proses monitoring selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPK Tanjungpinang, Sugiarto, menegaskan pembinaan dan pemantapan kearsipan adalah tanggung jawab penuh DPK sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai lembaga kearsipan daerah. 

“Pembinaan ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di setiap OPD berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sugiarto.

Ia juga menyebut bahwa tingkat kepedulian OPD dalam menertibkan arsipnya sudah menunjukkan peningkatan yang lebih baik. 

“Hal ini patut kita syukuri karena arsip memiliki nilai penting dan sangat berharga bagi keberlanjutan administrasi pemerintahan,” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring, Kepala Bidang Kearsipan, Maswito, enggan berkomentar lebih jauh. “Kami saat ini masih bekerja di lapangan. Laporan lengkap akan kami sampaikan setelah semua data dan temuan terkumpul,” kata Maswito. (tc/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA