Meski PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Tanjungpinang Larang Adakan Pesta 17 AgustusBERITA LAINNYA
Meski PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Tanjungpinang Larang Adakan Pesta 17 Agustus

Kota Tanjungpinang - Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang membatasi dan melarang kerumunan masa saat peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021.

Meskipun kota Tanjungpinang sudah masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan saat ini kasus covid-19 mulai melandai, segala bentuk kegiatan atau pesta rakyat dalam rangka 17 Agustus-an yang dapat menimbulkan keramaian tidak diizinkan.

"Kegiatan masyarakat seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh," kata Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, Senin (16/8/2021).

Ditegaskan Surjadi, tidak ada bentuk pengecualian kegiatan langsung yang diperbolehkan saat ini, karena dipastikan akan menimbulkan keramaian di tengah masyarakat, bahkan untuk upacara detik-detik kemerdekaan juga diperingati secara virtual. 

"Kecuali kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang," tegas dia. 

Untuk menjamin patuhnya masyarakat itu, Surjadi mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau seluruh camat, lurah, ketua RT dan RW se- kota Tanjungpinang untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menimbulkan keramaian di wilayah masing-masing. 

"Kami sudah sampaikan kepada camat, lurah, RT dan RW bahwa tidak ada perayaan yang menimbulkan keramaian," tururnya.

Nanti, akan ada pengawasan oleh TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lapangan, jika ditemukan maka akan dibubarkan langsung.

"Seandainya ada perayaan, itu boleh saja dibubarkan petugas. Karena memang sudah dilarang," tambah Surjadi (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA