Kota Tanjungpinang - Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang membatasi dan melarang kerumunan masa saat peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021.
Meskipun kota Tanjungpinang sudah masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan saat ini kasus covid-19 mulai melandai, segala bentuk kegiatan atau pesta rakyat dalam rangka 17 Agustus-an yang dapat menimbulkan keramaian tidak diizinkan.
"Kegiatan masyarakat seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh," kata Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, Senin (16/8/2021).
Ditegaskan Surjadi, tidak ada bentuk pengecualian kegiatan langsung yang diperbolehkan saat ini, karena dipastikan akan menimbulkan keramaian di tengah masyarakat, bahkan untuk upacara detik-detik kemerdekaan juga diperingati secara virtual.
"Kecuali kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang," tegas dia.
Untuk menjamin patuhnya masyarakat itu, Surjadi mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau seluruh camat, lurah, ketua RT dan RW se- kota Tanjungpinang untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menimbulkan keramaian di wilayah masing-masing.
"Kami sudah sampaikan kepada camat, lurah, RT dan RW bahwa tidak ada perayaan yang menimbulkan keramaian," tururnya.
Nanti, akan ada pengawasan oleh TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lapangan, jika ditemukan maka akan dibubarkan langsung.
"Seandainya ada perayaan, itu boleh saja dibubarkan petugas. Karena memang sudah dilarang," tambah Surjadi (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA